0 Comment

7. Bagian-bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi
         Pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku secara menyeluruh seperti mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848, tetapi beberapa bagian ketentuan yang terdapal di dalamnya sudah tidak berlaku lagi, baik karena adanya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya, maupun karena dikesampingkan dan mati oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi karena ketentuan-ketentuan BW itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman sekarang.
         Undang-undang nasional di lapangan perdata yang pertama kali secara radikal menyatakan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam B W adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan nama singkatan resminya Undang-undang Pokok Agraria (U UP A). Dengan lahirnya UUPA ini tanggal 24 September 1960, maka bagian Buku II BW tentang benda, sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. 
        Dengan berlakunya UUPA itu, maka berlakunya pasal-pasal BW Buku II sesuai dengan Surat Departemen Agraria tanggal 26 Februari 1964 No. Unda 10/3/29 dapat dirinci atas 3 macam:
a. Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b. Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang melulu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c. Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.
        Pasal-pasal mana dari buku II BW yang masih berlaku penuh, pasal-pasal mana yang tidak berlaku dan pasal-pasal mana yang masih berlaku tetapi tidak penuh, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, S.H dalam bukunya Hukum Benda merinci secara garis besar sebagai berikut:
a. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh ialah:
    I Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.
   2. Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, Pasal 613 BW.
   3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah Pasal 826-827 BW.
   4. Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 BW. Walaupun ada beberapa pasal dalam Hukum Waris yang juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.
   5. Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (previlegie) Pasal 1130-1149 BW.
   6. Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150 - Pasal                1160 BW.
b. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi ialah:
   1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
   2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
   3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
   4. Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.
   5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetanggaan Pasal 625-672 BW.
   6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (eifdienstbaarheide) Pasal 674-710 B W.
   7. Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711 -719 BW.
   8. Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.
   9. Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.
c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lain, ialah:
1. Pasal-pasal tentang benda pada umumnya.
2. Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503-Pasal 505 BW.
3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal-pasal 529-568 BW.
4. Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal 570 BW.
5. Pasal-pasal tentang hak memungut hasil (vruchtgebruuk) sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 756 BW.
6. Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818 BW.
7. Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.
        Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi itu, meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II yaitu dalam Buku III dan Buku IV BW seperti Pasal 1588 s.d. 1600 tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom atas tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.
       Demikian juga Pasal-pasal 62 L 622 dan 623 BW yang mengatur tentang penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri, tidak berlaku lagi, karena tempatnya di dalam Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas dicabut oleh UUPA. Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus menurut cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang "Pendaftaran Tanah", yang menentukan bahwa pemberian penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau Inspeksi Agraria yang bersangkutan.
        Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup besar mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang lahir pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI 1974 No. 1).
        Dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini, maka pasal-pasal yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dalam Buku I BW, sepanjang telah diatur dalam undang-undang Perkawinan Nasional tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
        Hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini adalah tentang dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran. Maka pasal-pasal Buku I BW yang mengatur mengenai hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tidak berlaku lagi yaitu sekitar Pasal-pasal 26 s.d. 418a (titel IV s.d. XV). Bahkan, Pasal-pasal
419 s.d. 432 (titel XVI) yang mengatur lembaga pendewasaan (handlichting) menjadi tidak berlaku lagi, karena menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang anak yang berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa, sehingga terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan pendewasaan.
        Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang Hipotik dalam Buku II BW titel XXI Pasal 1162 s.d. 1232 sepanjang mengenai tanah tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan- ketentuan tentang hipotik itu masih berlaku bagi kapal laut yang berukuran 20m3 ke atas.
        Demikianlah antara lain beberapa bagian BW yang tidak berlaku lagi karena lahirnya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya. Pada masa yang akan datang, bagian-bagian BW yang tidak berlaku lagi ini akan semakin banyak, sebab pembangunan hukum di negara kita juga menginginkan terbentuknya hukum perdata nasional yang akan menggantikan ketentuan-ketentuan dalam BW itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi negara kita sudah mempunyai hukum perikatan dan hukum benda nasional dan bidang-bidang hukum perdata lainnya.
        Sedangkan bagian-bagian dan pasal-pasal BW yang tidak berlaku lagi karena dikesampingkan dan mati karena putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi-yurisprudensi, agaknya tidak mungkin disebutkan satu-persatu di sini. Akan tetapi, untuk menyebutkan sebagai contoh pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan BW yang tidak berlaku lagi karena mati oleh yurisprudensi adalah pasal-pasal yang disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yaitu Pasal-pasal 108, 110, 284 ayat (3), 1682, 1579, 1238, 1460, dan 1603 x ayat (1) dan (2). Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 lersebut para hakim tidak merasa takut lagi untuk mengesampingkan pasal-pasal BW tersebut karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat sekarang.
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top