tag:blogger.com,1999:blog-70594896600406546732024-03-12T20:50:43.561-07:00makaramahTERUS BERBAGIBukang Qtahttp://www.blogger.com/profile/11503897150772354942noreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-32106750841589593612020-08-03T23:07:00.001-07:002020-08-03T23:11:40.689-07:00OMA HAMAKO MORI GAMER TERTUA DI DUNIA<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Video game bukan hanya
untuk anak-anak, tetapi bisa dimainkan oleh siapa saja. Termasuk Oma Hamako
Mori. Oma yang saat ini berusia 90 tahun berasal dari jepang telah bermain game
sejak tahun 1981 bahkan telah menjadi youtuber gamer Channel Gamer Grandma</span>
dengan 357.000 subscriber. Oma Hamako Mori telah mendapatkan penghargaan
Guinness Record dengan piagam gamer tertua di dunia.</p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Oma Hamako sudah bermain
game selama 39 tahun<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Konsol game pertama
yang dimilikinya adalah “Cassete Vision” dirilis 30 Juli 1981. Dia masih
menyimpan sebagian konsul dan perangkat lunak yang dibelinya selama
bertahun-tahun.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Grand Theft Auto V salah
satu game yang membuatnya terpikat dan menghabiskan waktu berjam-jam. Dia bisa
menghabiskan tujuh hingga 8 jam setiap hari untuk bermain game. Menurutnya
setalah hidup selama ini, dia merasa lebih menikmati hidup sangat cerah.<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpUZOz1RTL36voQVw1-JwYYPYQIVKeZkVtaE8NkBp5UBJQNR2ASN3VA6PaNl0qgHd9l5yCfTjpQpWOLJbji2x66Zz9aoIEAdoHrmfavayrcfP_p1X6VBpivrloOH2gJG66oOb6_tKK4No/s308/download.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="164" data-original-width="308" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpUZOz1RTL36voQVw1-JwYYPYQIVKeZkVtaE8NkBp5UBJQNR2ASN3VA6PaNl0qgHd9l5yCfTjpQpWOLJbji2x66Zz9aoIEAdoHrmfavayrcfP_p1X6VBpivrloOH2gJG66oOb6_tKK4No/s0/download.jpg" /></a></div><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;"><br /></span><p></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Bahasa Manado<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Sapa bilang bermain game
Cuma for anak-anak. Game itu nda pandang bota ato gondrong, mo tua ato muda
samua boleh bermain. Termasuk oma Hamako Mori orang jepang umur 90 taon so
bermain game mulai dari taon 1981. Kong ini oma le so jadi Youtuber channel GG
bukang good gamer mar Gamer Grandma. Oma pe subscribe skranga so 357.000.
Bukang Cuma itu oma Hamako Mori so dapa penghargaan rekor dunia sebagai Gamer tertua.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Oma ada bermain game so 39
taon. Oma pe konsul pertama dia beli “Cassete Vision” yang diliris tanggal 30
Juli 1981. Sampe skarang oma masih ada simpang itu konsul deng dia pe
kaset-kaset lantaran banya kenangan for oma kong dia bilang “Selama Hidop, dia
rasa lebe menikmati hari dengan cerah” <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Salah satu oma pe favorit
game “Grand Theft Auto V” oma boleh bermain 7 sampe 8 jam satu hari. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Mantap ini oma biar so tua
mar semangat main game sama denga anak muda. For torang-torang yang hobby sama
deng oma. Jangan talalu darting kalu bermain game, lantaran itu Cuma permainan.
Torang yang bermain, jangan sampe permainan bermain akang pa torang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="background: white; color: #2a2a2a; font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 10.5pt; line-height: 115%;">Demikian Oma Hamako Mori
gamer tertua di dunia, mudah-mudahan tambah pengetahuan for torang samua,
tunggu jo video video laeng di fan page Duzphat Gaming. Makase banya so ba uni.<o:p></o:p></span></p><br />Bukang Qtahttp://www.blogger.com/profile/11503897150772354942noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-19703802864977067432020-07-30T12:21:00.000-07:002020-08-02T05:10:54.193-07:00HARUS DIKUASAI OLEH GITARIS PEMULA<div style="text-align: justify;">Hallo guys, sudah lama ga posting di blog makaramah. Berhubung mimin dah lama berhenti kuliah, jadi otak agak mampet, ketinggalan pembaharuan tentang hukum. Jadi mimin berinisiatif merubah isi posting dengan hobby mimin sendiri. Ok, kali ini mimin mencoba berbagi ilmu walaupun ga seberapa tapi hal ini sangat penting bagi gitaris pemula. Mimin ga sehebat teman-teman gitaris yang udah ngetop, tapi mimin berusaha untuk tetap berbagi selama mimin masih bisa untuk berbagi. Oh, iya...untuk master-master yang mungkin mampir diblog ini, ada baiknya sharing ilmu tentang gitar. Apabila ada salah penulisan atau salah pemahaman, tolong dikoreksi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ok langsung ajah, apa sih <b>YANG HARUS DIKUASAI GITARIS PEMULA</b>?</div><div style="text-align: justify;">Memang banyak yang harus dikuasai oleh gitaris pemula, kali ini mimin mulai dari pemilihan chord. Bagaimana sih maksudnya?. Gini, contohnya satu lagu dengan nada dasar C, trus chord-chord apa saja yang termasuk dalam dalam nada dasar C?. Yaps ada chord C-Dm-Em-F-G-Am...Nah, mungkin para gitaris pemula sudah tau apa saja chord-chord tersebut. Namun ada beberapa pemula tidak mengerti asal-usul hingga terbentuk chord-chord tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebenarnya rumusnya gampang, tetapi terkadang kita mengabaikan sesuatu yang penting termasuk susunan chord nada dasar. Coba perhatikan gambar dibahawah ini :</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNgFNLTpiae4AZ3a1Rsegr4LKhn_E9nV7JDFIk2rDtOulRGffU5X3PbiBEt3i1T1jF3GeD1Y6pvY3CtHD61dCSmNGgv6rRnLFF5OVgkr_3bA1lZEnA0apx612WMyxxRZfkEb2Gj6oHDmQ/s1024/DASAR+1.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="216" data-original-width="1024" height="85" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNgFNLTpiae4AZ3a1Rsegr4LKhn_E9nV7JDFIk2rDtOulRGffU5X3PbiBEt3i1T1jF3GeD1Y6pvY3CtHD61dCSmNGgv6rRnLFF5OVgkr_3bA1lZEnA0apx612WMyxxRZfkEb2Gj6oHDmQ/w400-h85/DASAR+1.png" width="400" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Makusd dari gambar diatas adalah perpindahan nada <b>C ke D memiliki jarak 1, D ke E memiliki jarak 1, E ke F memiliki jarak 1/2, F ke G memiliki jarak 1, dan G ke A memiliki jarak 1</b>. Bagaimana mudah bukan? Jadi apa saja susunan nada dasar C? </div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>pertama = Mayor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk<b> kedua = Minor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>ketiga = Minor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>keempat = Mayor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>kelima = Mayor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>keenam = Minor</b></div><div style="text-align: justify;">Bentuk <b>ketujuh = Diminished</b><br />Sebagaimana gambar diatas yang dilewati garis, apabila diaplikasikan dengan bentuknya. Maka susunan chord nada dasar C menjadi <br /><div style="text-align: center;"><b><span style="font-family: inherit;">C-Dm-Em-F-G-Am-Bdim</span></b></div><div style="text-align: justify;">lalu bagaimana jika nada dasar D, apa saja chord-chordnya. Gampang guys dengan menggunakan cara diatas atau dengan rumus <b>1-1-1/2-1-1-1</b>. Maka, akan mendapatkan hasil <b>D-Em-F#m-G-A-Bm-C#dim</b>. Coba buktikan sendiri guys.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Demikian cara yang <b>HARUS DIKUASAI OLEH GITARIS PEMULA </b>dalam bermain gitar. Apabila masih ada yang perlu ditanyakan, jangan sungkan tinggalkan komentar. Terima kasih.</div></div>Bukang Qtahttp://www.blogger.com/profile/11503897150772354942noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-54346284242436095062016-05-04T12:52:00.003-07:002020-08-02T05:25:40.890-07:004 GOLONGAN PELAKU TINDAK PIDANA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4Nzqoj7WbuLdOkOFR8qhP7Qzej07ztrjvr7146_SZPqacZn_M4XzdPOs-3Ndfg5SgyNMw5l8FGJGoXKCk4ULY3lWcVbe-q_I0Cbzj7V7VifinB4dcYBixJzRKMDzIEQGfN2inF-akvqmt/s640/Pemerasan.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4Nzqoj7WbuLdOkOFR8qhP7Qzej07ztrjvr7146_SZPqacZn_M4XzdPOs-3Ndfg5SgyNMw5l8FGJGoXKCk4ULY3lWcVbe-q_I0Cbzj7V7VifinB4dcYBixJzRKMDzIEQGfN2inF-akvqmt/s640/Pemerasan.jpg" width="320" /></a></div>
<h3 class="post-title entry-title" style="text-align: justify;">
Pelaku Tindak Pidana
</h3>
<div class="post-header" style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Yang dimaksud dengan pelaku tindak pidana (Dader) adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam
pasal 55 KUHP (1), pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan;</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Plegen adalah orang yang melakukan tindak pidana sendiri tanpa dibantu orang lain.</li><li>Doen Plegen adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana kepada orang lain. Jika orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak mampu bertanggungjawab maka orang yang menyuruh dapat dipidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana.</li>
<li><span class="fullpost">Mede Plegen adalah orang yang turut melakukan tindak pidana. M</span><span class="fullpost">enurut doktrin untuk
dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat ;</span></li><ol><li><span class="fullpost">Adanya kerjasama secara fisik.</span></li><li><span class="fullpost">Sadar bahwa mereka melakukan tindak pidana dengan cara bekerjasama</span></li></ol>
<li><span class="fullpost">Uit Lokken adalah orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana. </span><span class="fullpost">Syarat uit lokken ;</span><span class="fullpost"> </span></li><ol><li><span class="fullpost">Adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana</span></li><li><span class="fullpost">Ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana</span><span class="fullpost"> </span></li><li>Cara
menggerakannya seperti tersebut dalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain
sebagainya)</li><li><span class="fullpost">Orang yang digerakan harus benar-benar melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan</span></li></ol>
</ol>
<div id="muteYouTubeVideoPlayer">
</div>
<script async="" src="https://www.youtube.com/iframe_api"></script>
<script>
function onYouTubeIframeAPIReady() {
var player;
player = new YT.Player('muteYouTubeVideoPlayer', {
videoId: 'gRIdawMhJUE', // ID Video Youtube
width: 340, // panjang video (in px)
height: 215, // lebar video (in px)
playerVars: {
autoplay: 1, // Auto-play ketika video dimuat
controls: 0, // Menyembunyikan play/pause
showinfo: 0, // Menyembunyikan judul video
modestbranding: 0, // Menyembunyikan logo Youtubediputar
loop: 1, // Mengulang video setelah selesai
fs: 0, // Menyembunyikan tombol fullscreen
cc_load_policty: 0, // Menyembunyikan captions
iv_load_policy: 3, // Menyembunyikan anotasi
autohide: 1 // Menyembunyikan kontrol video
},
events: {
onReady: function(e) {
e.target.mute();
}
}
});
}
</script>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-46483449472442699092014-04-16T00:25:00.000-07:002020-08-02T05:46:22.355-07:00KEGIATAN PERMAHI TERUS BERLANJUT<div style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEickPSmFu9BW5Z8pp0umG29P17Ocui00NZJqc93dEnR9wRqNeEkuBId-8a9qiPqFrcJp6xx7epW28gnqoPayMM9krYWX5zccHtCrdgQRg_OnnWc9tD-jTnTFSHjDJb8FXMerMZtn1xxoICt/s1600/ddd.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEickPSmFu9BW5Z8pp0umG29P17Ocui00NZJqc93dEnR9wRqNeEkuBId-8a9qiPqFrcJp6xx7epW28gnqoPayMM9krYWX5zccHtCrdgQRg_OnnWc9tD-jTnTFSHjDJb8FXMerMZtn1xxoICt/s1600/ddd.jpg" height="239" width="320" /></a>Melihat aktivitas para anggota PERMAHI Jakarta melalui media sosial Facebook <a href="https://www.facebook.com/pages/DPC-Permahi-Jakarta/494849820583672?fref=ts" target="_blank">Permahi Grub</a> . Date line mulai tanggal 16 januari 2014 sampai dengan 08 Februari 2014, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan PERMAHI, mulai dari bela sungkawa kepada korban banjir bandang Manado, Korban merapi di Sinabung, Banjir di Jakarta, sampai dengan membuka POSKO bantuan hingga turun langsung ke lokasi kebanjiran.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Aktivitas Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), pantas diajuhin jempol, dalam kegiatan tiap minggu, semuanya teratur atau terjadwal, materi-materi pembekalan anggota PERMAHI selalu berbeda tiap minggu. Rencana kerja panjang dan Rencana Kerja Pendek selalu di bahas di tiap pertemuan. Para Mahasiswa/ mahasiswi yang berjiwa nasional ini memegang teguh persaudaraan. Dalam PERMAHI begitu terlihat rasa persaudarannya. Perbedaan Suku, Ras, dan Agama di antara mereka menjadi satu dalam misi dan visi. Perbedaan itulah yang membuat mereka bersatu untuk membangun negeri ini. SALAM PERMAHI. </div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-16091178905801106052013-11-06T23:35:00.001-08:002020-08-02T05:45:51.847-07:00Selamat Untuk Peserta Maperca XIII PERMAHI Dpc JAKARTA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2SQHvnNzsiNvoyM06OEoo9AWR42_OXMmaiphX3qcwZrA7oRaPYQ-rzOR4PQnpMHFNVjdlHEn5L52koOzT7cRDaf8C0ZsdDuyfpraTU7ETLLr6IfU8YB2DOfQXKocme_BSWOHa3v0Ar4WW/s1600/IMG_4395.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="426" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2SQHvnNzsiNvoyM06OEoo9AWR42_OXMmaiphX3qcwZrA7oRaPYQ-rzOR4PQnpMHFNVjdlHEn5L52koOzT7cRDaf8C0ZsdDuyfpraTU7ETLLr6IfU8YB2DOfQXKocme_BSWOHa3v0Ar4WW/s640/IMG_4395.JPG" width="640" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
Kegiatan Maperca XIII DPC Jakarta yang diadakan selama 3 hari di Villa Waspada Bogor mulai dari tanggal 1-3 November telah selesai. Diperkirakan yang menghadiri acara tersebut sebanyak 130 orang termasuk panitia, alumni PERMAHI, IKA PERMAHI dan para Undangan. Kegiatan tersebut untuk mempererat kebersamaan sesama calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA agar bisa mengenal dan memahami kekurangan ataupun kelebihan yang dimunculkan selama MAPERCA. Sekarang Panitia sedang merencakan untuk mengadakan rapat tentang seleksi calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA. Semoga saja kawan-kawan yang telah mengikuti acara ini bisa lulus dalam seleksi. Kita tunggu saja hasilnya kawan. Salam PERMAHI....!!!!Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-26550161879591918882013-10-01T02:02:00.000-07:002020-08-02T05:46:03.359-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (7)<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h2 style="background-color: #ededed; border: 0px; color: #444444; font-family: constantia, Georgia, Times; font-size: 32px; font-weight: normal; line-height: 35px; margin: 20px 0px 0px 10px; outline: 0px; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="304" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" width="320" /></a></div>
</h2>
<div style="text-align: left;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Permahi Selenggarakan Kongres dan Seminar Nasional</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Selama dua hari, 4-5 Juni 2010, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melangsungkan kongres di Yogyakarta. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pelatihan Pendidikan Teknik, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, ini diikuti oleh 20 cabang Permahi dari provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Irwansyah, S.H., mahasiswa S-2 Fakultas Hukum UGM, selaku ketua panitia penyelenggara menjelaskan kongres digelar dengan tujuan untuk mengadakan pergantian pucuk pimpinan Permahi yang telah habis masa pengabdiannya. Selain itu, Permahi akan melakukan reorganisasi secara internal. "Pelaksanaan kongres didahului kegiatan seminar nasional yang menyoroti kondisi hukum di Indonesia terkini," ujarnya di kampus UGM, Jumat (4/6).</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Dikatakannya bahwa seminar nasional telah berlangsung di Fakultas Hukum UGM sehari sebelum pelaksanaan kongres. Dalam seminar ini, panitia secara spesifik mengusung tema "Strategi Pembangunan Hukum Nasional dalam Bingkai Negara Republik Indonesia (NKRI)".</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Bagi masyarakat dan pemerhati hukum, seminar tersebut dinilai cukup penting. Terlebih bagi peserta kongres, seminar akan memberikan motivasi keberadaan Permahi ke depan. "Sebab dalam seminar ini menyoroti kondisi hukum dan kondisi masyarakat terkini yang mulai menjauh dari rasa persatuan. Bahkan, situasi telah mengarah pada disintegritas bangsa," tambahnya.</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Oleh karena itu, dari seminar yang menghadirkan pembicara Sutito, S.H. (deklarator Permahi), Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., dan Ketua DPP Permahi, Gazali Ibrahim, S.H., ia berharap Permahi sebagai organ mahasiswa akan selalu konsen dalam mempersatukan elemen-elemen hukum di Indonesia. (Humas UGM/ Agung)</span></span></div>
<div style="border: 0px none; font-size: 15px; line-height: 25px; margin-top: 5px; outline: 0px none; padding: 5px 15px; text-align: justify; vertical-align: baseline;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: inherit;">Sumber:<a href="http://www.ugm.ac.id/id/berita/2353-permahi.selenggarakan.kongres.dan.seminar.nasional" style="background-color: transparent;">http://www.ugm.ac.id/id/berita/2353-permahi.selenggarakan.kongres.dan.seminar.nasional</a></span></span></div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-17735952104815742412013-10-01T01:59:00.001-07:002020-08-02T05:46:05.008-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (6)<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="color: #000099; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-size: 26px; font-weight: bold; line-height: 31px; text-align: left; word-spacing: 0px;">Permahi Sindir Kehebatan SBY</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengakui bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki sejumlah kehebatan. Namun, menurut Permahi, ada tiga kehebatan SBY yang tidak dibutuhkan rakyat yakni kemampuan menciptakan lagu, kemampuan mencurahkan hati, dan kemampuan memberi janji tanpa bukti.</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
“<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">Lebih memprihatinkan lagi, </span>tiga<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;"> kehebatan Presiden SBY ini hanya berorientasi pada aspek popularitas SBY semata dan </span>jauh dari <span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">semangat</span> pelaksanaan sumpah presiden tersebu<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">t</span>,” tulis Permahi dalam siaran pers yang diperoleh <i style="margin: 0px; padding: 0px;">hukumonline, </i>Rabu (15/6)<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">.</span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
Untuk kehebatan pertama, Permahi menyatakan <span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">SBY </span>seharusnya <span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">lebih dapat mema</span>n<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">faatkan waktu luang untuk menghasilkan </span>karya-karya bagi kesejaheteraan masyarakat,<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;"> dan bukan bernyanyi</span>.<span style="margin: 0px; padding: 0px;"> </span>Lalu terkait kemampuan mencurahkan hati, Permahi berpendapat hal ini menunjukkan sesungguhnya SBY sendiri belum siap untuk memikul beban, ancaman dan fitnah sebagai pemimpin bangsa.</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
“SBY bukanlah pemimpin ideal yang diharapkan oleh bangsa ini,” kritik Permahi. Terakhir, Permahi berpendapat SBY selalu berjanji akan melakukan penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak pandang bulu. Namun, janji ini tidak terlihat dalam kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
“Rakyat Indonesia memilih dan mempercayakan SBY sebagai Presiden Indonesia bukan untuk mencipt<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">a</span>kan lagu, mencurahkan hati <span style="margin: 0px; padding: 0px;"> </span><span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">dan </span>member<span lang="IN" style="margin: 0px; padding: 0px;">i</span> janji tanpa bukti,” Permahi menegaskan. </div>
<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
Sumber : <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df86aa04eca8/permahi-sindir-kehebatan-sby" style="background-color: transparent;">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df86aa04eca8/permahi-sindir-kehebatan-sby</a></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-10330518908372692162013-10-01T01:56:00.002-07:002020-08-02T05:46:28.848-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (5)<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
<strong style="border: 0px; font-family: inherit; font-style: inherit; line-height: 1; margin: 0px; padding: 0px;"></strong></div>
<h1 style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 30px; font-weight: normal; line-height: 32px; margin: 0px; padding: 0px; text-shadow: rgb(136, 136, 136) 0px 1px 1px;">
Permahi UAJY Dukung Penguatan DPD RI</h1>
<div>
<br /></div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
<strong style="border: 0px; font-family: inherit; font-style: inherit; line-height: 1; margin: 0px; padding: 0px;">YOGYA (KRjogja.com)</strong> - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Yogyakarta mendesak adanya penguatan fungsi legislasi bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terutama ketugasannya yang berkaitan dengan persoalan regulasi di daerah. Desakan tersebut dikemukakan dalam dialog yang digelar oleh Komisariat Permahi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bersama Anggota DPD RI Hafidh Asrom di Sekretariat DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (13/9/2013).</div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
"DPD lebih tahu persoalan dan kebutuhan yang ada di daerah. Seharusnya, fungsi legislasi yang berkaitan dengan daerah diperkuat," tandas Wakil Ketua II Bidang Eksternal Permahi Yogyakarta, M Jamil.</div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
Ketua Komisariat Permahi UAJY, Wardaniman Larosa juga mengutarakan hal sama. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2013 lalu menjadi modal awal bagi penguatan DPD. Terutama kewenangan dalam melakukan pengusulan serta mengikuti pembahasan RUU bersama DPR RI.</div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
Akan tetapi, imbuh Wardaniman, pada RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah, seharusnya DPD diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengesahan. "Jika hanya bisa mengusulkan dan mengikuti pembahasan tanpa ada kewenangan pengesahan, masih belum seimbang. Kami berharap perannya bisa diperluas, khusus untuk pengesahan RUU tertentu yang berhubungan dengan daerah," paparnya.</div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
Dengan begitu, tambahnya, penyerapan aspirasi dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh DPD. Apalagi, capaian hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR RI hingga saat ini juga belum optimal. Sehingga jika DPD memiliki kewenangan pengesahan RUU daerah, maka dapat memudahkan peran DPR sekaligus memberikan dampak positif bagi daerah.</div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
Sedangkan Hafidh Asrom memberikan apresiasi atas dukungan Permahi tersebut. Menurutnya, DPD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Terutama yang berkaitan dengan otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. </div>
<div style="background-color: rgba(255, 255, 255, 0.701961); border: 0px; color: #404040; font-family: 'Droid Sans', Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 1.5em; margin-bottom: 18px; padding: 0px;">
Sumber : <a href="http://krjogja.com/read/187008/permahi-uajy-dukung-penguatan-dpd-ri.kr" style="background-color: transparent;">http://krjogja.com/read/187008/permahi-uajy-dukung-penguatan-dpd-ri.kr</a></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-50806995870931803472013-10-01T01:54:00.001-07:002020-08-02T05:46:30.274-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (4)<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<a href="http://www.makaramah.blogspot.com/2013/10/kegiatan-kegiatan-permahi-perhimpunan_2831.html" style="color: #d72516; display: block; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 24px; font-weight: bold; line-height: 24px; outline: none; text-decoration: none;"></a></div>
<h1 class="h" style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: 'lucida grande', tahoma, helvetica, arial, sans-serif; font-size: 2.5em; font-weight: normal; line-height: 1.17em; margin: 0px 0px 8px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
DPC PERMAHI BALI SIAP JADI GENERASI “SAY NO TO DRUGS”</h1>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bali menggelar Advokasi implementasi Inpres No. 12 tahun 2011 tentang P4GN dengan tema “Aksi global mewujudkan masyarakat sehat tanpa narkoba” Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 160 orang anggota DPC PERMAHI Bali dan bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD), (29/06). Narasumber dalam acara ini adalah Kepala BNNP Bali I Gusti Ketut Budiartha SH, MH serta Kepala Bidang Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani SKM SKM, MPH.Ed. , masing-masing memberikan materi tentang materi Inpres 12 tahun 2011 tentang JAKSTRANAS sert materi tentang berprestasi tanpa narkoba bagi mahasiswa.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Acara dibuka oleh sambutan dari dewan Pembina DPC PERMAHI Bali, Prof. Dr. Wayan P.Windia, SH,MH, beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BNNP Bali, agar informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat di teruskan para peserta advokasi ke lingkungan keluarga dan masyarakat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Kepala BNNP Bali, I Gusti Ketut Budiartha SH,MH mengharapkan melalui advokasi ini anggota DPC PERMAHI Bali dapat menjadi salah satu pelopor dan keteladanan di lingkungan mahasiswa khususnya serta di lingkungan masyarakat masyarakat pada umumnya dalam menyikapi permasalahan narkoba yang saat ini sudah menjadi kejahatan <em style="border: 0px; font-family: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">extraordinary</em>, mengingat narkoba bersifat <em style="border: 0px; font-family: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">borderless</em> merambah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu sehingga semua profesi dapat terkena penyalahgunaan narkoba. “ Pulau Bali adalah salah satu tujuan wista unggulam dunia, namun tentu saja ada dampak yang mengikuti dari kepopuleran pulau ini, lewat pariwisata narkoba bisa diseludupkan ke Bali” Ujarnya.Beliau juga mengharapkan peran serta masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba dan sifatnya sebagai pecandu maka anggota keluarga wajib melaporkan pecandu tersebut ke BNNP Bali untuk kemudian dilakukan langkah rehabilitasi yang biaya sepenuhnya ditanggung oleh Negara.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Pemateri selanjutnya adalah Kepala Bidang BNNP Bali, Ni Ketut Adi Lisdiani SKM, MPH.Ed., dalam materinya beliau memaparkan tentang apa yang harusnya dilakukan mahasiswa untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar., pemaparan tentang informasi narkoba, jenis-jenis narkoba, tingkat pemakaian narkoba. “Narkoba adalah zat yang berbahaya dan harus jadi musuh masyarakat khususnya mahasiswa bersama. Harus ada komitmen bersama kita semua untuk melindungi msyarakat dari penyalahgunaan narkoba.peran mahasiswa sebagai calon generasi penerus bangsa sangat berperan besar dalam usaha ini” Tambahnya.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Dalam kegiatan Advokasi ini juga diserahkan plakat dari Ketua DPC PERMAHI Bali, Renfred Valdemar Gurming kepada Kepala BNNP Bali secara simbolis dan ikrar para anggota DPC PERMAHI Bali secara bersama dan serempak untuk “<em style="border: 0px; font-family: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">say no to drugs</em>”.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; color: #252525; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 12px; line-height: 18px; margin-bottom: 15px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
Sumber : <a href="http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/11189/dpc-permahi-bali-siap-jadi-generasi-say-no-to-drugs" style="background-color: transparent;">http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/11189/dpc-permahi-bali-siap-jadi-generasi-say-no-to-drugs</a></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-7048962329247658922013-10-01T01:51:00.003-07:002020-08-02T05:46:51.925-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (3)<h1 class="jdl-detail" style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 25px; margin: 0px 0px auto; padding: 11px 0px;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" height="304" width="320" /></a></div>
Publik Tolak Penggusuran Sekolah 'Master' Depok</h1>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Masjid Terminal (Master) bagi anak-anak yatim piatu, kaum dhuafa, dan anak jalanan terancam digusur. Pendiri Sekolah Master, Nurrohim mengatakan, penggusuran dilakukan karena ada rencana proyek Optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok.</span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">‘’Tidak ada kejelasan setelah digusur, solusinya bagi kami bagaimana. Belum ada titik temu,’’ kata Nurrohim yang ditemui di Sekolah Master, Senin (15/7).</span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dukungan untuk menyelamatkan sekolah gratis bagi kalangan tidak mampu dan anak terlantar tersebut muncul dari berbagai pihak, salah satunya adalah Gerakan #SaveMaster. Gerakan yang baru terbentuk dua minggu lalu ini diprakarsa oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI)--yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)--alumni UI, dan masyarakat umum.</span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Gerakan ini dibuat dengan tujuan membantu Sekolah Master dalam tiga hal yaitu advokasi ke Pemerintah Kota Depok terkait kejelasan penggusuran Sekolah Master dan melakukan propaganda melalui media sosial, khususnya akun </span><a href="https://twitter.com/SaveMasterID" style="background-color: white; color: #ce0202; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;">Twitter @SaveMasterID</a><span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">. Selain itu, gerakan ini juga menghimpun dana untuk pembangunan gedung baru Sekolah Master di lahan yang tidak terkena rencana penggusuran.</span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">‘’Dana yang dihimpun itu merupakan salah satu solusi lain. Jadi, kalau bangunan sekolah digusur (tanpa ada ganti), setidaknya kita sudah siap dengan bangunan yang baru,’’ kata Muhammad Anggraito, Koordinator Penggalangan Dana Gerakan #SaveMaster. Donatur dapat memberikan bantuan dana melalui situs </span><a href="http://www.kitabisa.co.id./" style="background-color: white; color: #ce0202; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;">kitabisa.co.id.</a><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Ito menyatakan, saat ini dana yang berhasil dihimpun dari donatur mencapai Rp 8.692.216 dari target sebanyak Rp 100 juta. Namun, dia menambahkan, sudah ada yang mengklik untuk memberikan donasi hingga Rp 20 juta. </span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Berdasarkan keterangan Ito, hingga saat ini, tim advokasi belum mendapatkan konfirmasi dari Pemkot Depok terkait penggusuran Sekolah Master. ‘’Tim advokasi itu untuk mencari informasi dan advokasi ke pemerintah kota, karena selama ini kita mendapat informasi dari Pak Nurrohim (Pendiri Sekolah Master) saja,’’ katanya.</span><br />
<br style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px; margin: 0px; padding: 0px;" />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Nurrohim menyatakan, saat ini Sekolah Master yang didirikan pada tahun 2.000, memiliki sekitar 3.000 siswa jenjang TK, dan SD hingga SMA dari kalangan tidak mampu dan anak-anak terlantar. Sebagian besar dari total 115 guru yang mengajar di sekolah ini adalah alumni yang mengecap pendidikan di perguruan tinggi ternama, seperti Universitas Indonesia.</span><br />
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><br /></span>
<span style="background-color: white; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Sumber : </span><a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/07/15/mpzi77-publik-tolak-penggusuran-sekolah-master-depok">http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/07/15/mpzi77-publik-tolak-penggusuran-sekolah-master-depok</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-65577544781041047262013-10-01T01:47:00.002-07:002020-08-02T05:46:45.809-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (2)<div class="MsoNoSpacing" style="background-color: white; color: #333333; font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="color: #000099; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-size: 26px; font-weight: bold; line-height: 31px; text-align: left; word-spacing: 0px;">Seleksi KY Rampung, Permahi Tetap Gugat DPR</span><br />
<span style="color: #000099; font-family: Georgia, 'Times New Roman', Times, serif; font-size: 26px; font-weight: bold; line-height: 31px; text-align: left; word-spacing: 0px;"><br /></span>
<span class="Apple-style-span" style="font-family: Verdana;"><span style="color: black; margin: 0px; padding: 0px;">Kamis malam (2/12), Komisi III DPR telah merampungkan tugas menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015. Hasilnya, tujuh dari 14 calon yang diajukan Panitia Seleksi bentukan pemerintah, </span><u><span style="color: #0070c0; margin: 0px; padding: 0px;"><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf7cd5e804c5/komisi-iii-tetapkan-tujuh-anggota-ky-baru" style="background-color: transparent; border: 0px; margin: 0px; outline: none; padding: 0px; text-decoration: none; vertical-align: baseline;"><span style="color: #0070c0; margin: 0px; padding: 0px;">telah ditetapkan</span></a></span></u><span style="color: black; margin: 0px; padding: 0px;"> oleh Komisi III melalui mekanisme voting. Ketujuh nama itu adalah Eman Suparman, Abbas Said, Iman anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.</span><span style="margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Meski telah rampung, namun proses seleksi yang dijalankan Komisi III sempat menuai kritikan. Komisi bidang hukum ini dinilai lamban dan menganaktirikan seleksi anggota KY. Kebetulan, secara bersamaan Komisi III juga memiliki agenda seleksi pejabat publik lainnya seperti seleksi pimpinan KPK, hakim agung, atau anggota Ombudsman.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Selain kritik, ada pihak yang menempuh jalur hukum seperti Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melalui gugatan perwakilan kelompok (class action). Dalam gugatannya, salah satu petitum Permahi adalah meminta majelis hakim memerintahkan Komisi III untuk segera memulai proses seleksi. Berposisi sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Ketua DPR Marzuki alie dan Ketua Komisi III Benny K Harman.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Kini, proses seleksi sudah selesai yang berarti salah satu “tuntutan” Permahi telah dipenuhi dengan sendirinya. Lalu, apakah Permahi akan mencabut gugatan?</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Melalui juru bicaranya Syukni Tumi Pengata, Permahi bertekad akan meneruskan gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita sidang tanggal 15 Desember 2010,” tegas Syukni seraya menyebut jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Syukni menjelaskan gugatan akan jalan terus karena Permahi bersikukuh menganggap Komisi III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tenggat waktu Komisi III menggelar seleksi seharusnya jatuh pada 9 November 2010. Syukni membantah dalil pimpinan Komisi III yang mengatakan tenggat waktu itu belum terlewati karena DPR sempat memasuki masa reses.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">“Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan, karena masa reses adalah internalnya DPR, dan undang-undang tidak dapat dibawa ke masa reses. Yang terpenting, para penyelenggara negara jangan main-main dengan jangka waktu, karena berkaitan dengan kepastian hukum,” ujar Syukni kepada hukumonline, Jumat (3/12).</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Bertekad pantang mundur, Permahi akan tetap menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 per jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237.556.363 jiwa. Menurut Syukni, jika gugatan dikabulkan Permahi berharap uang ganti rugi tersebut digunakan berdasarkan perintah majelis hakim nanti.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<span style="margin: 0px; padding: 0px;">Dihubungi via telepon, Jumat (3/12), Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin berharap polemik ini tidak berlanjut. Makanya, dia menghimbau agar Permahi mencabut gugatan yang telah didaftarkan. Terlepas dari itu, Azis sekali lagi menegaskan bahwa Komisi III belum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; margin: 0px; padding: 0px;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="font-family: georgia, 'times new roman', times, serif; font-size: 14px; margin-top: 1em; padding: 0px; text-align: justify; word-spacing: 0.125em;">
<br /></div>
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 18px;"><span style="color: black; font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 14px; margin: 0px; padding: 0px;">“Kita tidak terlambat sesuai jangka waktunya, kalau terlambat batas waktunya kan lewat, ini tidak ada yang lewat. Karena kami melakukan itu sesuai aturan undang-undang,” jelas politisi Partai Golkar ini.</span></span><br />
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 18px;"><span style="color: black; font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 14px; margin: 0px; padding: 0px;"><br /></span></span>
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 12px; line-height: 18px;"><span style="color: black; font-family: Verdana, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 14px; margin: 0px; padding: 0px;">Sumber : </span></span><a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf910b0a5250/seleksi-ky-rampung-permahi-tetap-gugat-dpr-">http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf910b0a5250/seleksi-ky-rampung-permahi-tetap-gugat-dpr-</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-21543522301234048662013-10-01T00:58:00.000-07:002020-08-02T05:46:42.556-07:00KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (1)<div style="text-align: center;">
<b> Permahi Punya Andil Tegakkan Hukum dan Keadilan</b> </div>
<br />
Komisi Yudisial (KY) tahun 2013 ini telah membentuk penghubung di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kedepan nantinya penghubung KY akan dibentuk di tiap-tiap kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Penghubung dibentuk ditempat-tempat yang potensi jucial corruptionnya tinggi. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dapat terlibat langsung dalam mengawasi dan melaporkan pelanggran kode etik dan perilaku hakim di mana cabang-cabang Permahi terdapat pada kota-kota yang telah dibentuk Penghubung KY tersebut”, ungkap tenaga ahli KY Imran di hadapan 8 orang pengurus Permahi yang melakukan audiensi ke KY, Selasa (3/9).
Imran didampingi Kepala Bagian Penghubung, Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Suwantoro lebih lanjut mengungkapkan, problem hukum dan pengadilan bukan hanya oleh para pencari keadilan di ruang-ruang sidang tetapi juga dirasakan orang-orang miskin, orang termarjinalkan termasuk juga mahasiswa dan jika terdapat problem hukum di wilayah tempat tinggalnya maka akan mempengaruhi kehidupan dan kinerja mereka.
“Salah satu cara untuk menyelesaikan problem hukum di Indonesia adalah tegakkan hukum dan keadilan yang tidak punya tendensi dan tidak diskriminasi. Permahi dapat memiliki andil dalam kerjasama dengan menjadi mitra KY tetapi bukan kerjasama yang bersifat pasif melainkan kerjasama yang bersifat aktif,” paparnya.
Imran juga memaparkan bahwa KY adalah lembaga yang sangat terbuka bekerja sama dengan lembaga lainnya termasuk Permahi. KY juga telah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Dedi dari Departemen Pembinaan dan Organisasi Permahi menyampaikan maksud tujuan datang ke KY yaitu memperkenalkan pengurus baru Permahi, mengaktualisasi dan memperpanjang MoU karena Mou yang lama telah berakhir.
“Diharapkan setelah datang ke KY, dapat dibangun kerjasama dan kesepakatan yang baru antara KY dan Permahi,” kata Dedi. (KY/WEP/Titik)<br />
<br />
Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5067-permahi-punya-andil-tegakkan-hukum-dan-keadilan.html<br />
<br />
<a href="http://www.makaramah.blogspot.com/2013/10/kegiatan-kegiatan-permahi-perhimpunan_1.html" target="_blank">KEGIATAN 2</a>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-3066944749982594702013-09-04T04:18:00.001-07:002020-08-02T05:46:40.184-07:00Semangat Panitia MAPERCA XIII PERMAHI<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJJ5rT-bWuAbbSN81wOp4HiSZbhx-Rw5yFVYudMs6cKaQJHQFaCnzBicebiJuttQJf05z1a28E7NAcJzOTzU7GD5bLa9RuE-wpHTycPjj7Y2CW9yw0-ybAobL-JT74Ncnd93npX1hykEKf/s1600/permahi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJJ5rT-bWuAbbSN81wOp4HiSZbhx-Rw5yFVYudMs6cKaQJHQFaCnzBicebiJuttQJf05z1a28E7NAcJzOTzU7GD5bLa9RuE-wpHTycPjj7Y2CW9yw0-ybAobL-JT74Ncnd93npX1hykEKf/s320/permahi.jpg" /></a></div>
PERMAHI DPC Jakarta telah membentuk tim Anggaran, Sosialisasi dan Publikasi MAPERCA XIII PERMAHI(Masa Perkenalan Calon Anggota). Semua anggota tim yang dibebankan tugas,bersemangat menjalankan tugasnya masing-masing. Tim anggaran mempresentasekan hasil diskusi mereka mulai dari anggaran yang kecil sampai dengan yang besar. Segala kritik dan saran yang dilontarkan oleh tim sosialisasi dan publikasi diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan. Setelah disepakati hasil dari tim anggaran, tibalah tim sosialisasi mempresentasekan hasil diskusi mereka. Berbagai Universitas yang ada di Jakarta telah masuk dalam daftar tim sosialisasi. Tim sosialisai menugaskan 3 orang tiap Universitas yang akan dikunjungi. Anggota yang ditugaskan pun setuju. Terakhir tim publikasi, tugas tim publikasi yaitu membuat browser, Format KTA (KTA), sertipikat, format banner dan mempublikasikan di dunia internet tentang adanya pendaftaran bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung dengan PERMAHI JAKARTA. Semua hasil rapat telah disepakati dan ditutup oleh Ketua PERMAHI DPC JAKARTA. Agenda berikutnya adalah rapat tentang pembekalan anggota PERMAHI yang akan di adakan Hari Rabu, tanggal 04 Sepetember 2013. Bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung, siapkan diri anda dan tunggu kedatangan kami di Universitas kesayangan anda. Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-87655601191242300262013-09-01T04:36:00.002-07:002020-08-02T05:46:38.453-07:00MAPERCA XIII PERMAHI DPC JAKARTA akan dibuka<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo5QAQJaZD6_F3v9aribogPhXEahDZ01M5cpQk8pKBI22YMYx0TMkFv1SIMljtejANtRwakD2BRvtkIlQexUOILn1uRL6jg-XejMp24Pcz7T480vzUI9PCTfm7lF1eVMxOjwzoewkfk3Ap/s1600/permahi.jpg" height="304" width="320" /></a></div>
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Dewan Pimpinan Cabang Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin menyatukan visi dan misi dalam bidang hukum. Sebagaimana dituturkan Ketua PERMAHI DPC Jakarta Andriansyah TW "Maperca angkatan ke XIII akan segera dibuka pada bulan Oktober nanti, untuk saat ini masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan demi mensukseskan MAPERCA PERMAHI Angkatan ke XIII DPC Jakarta". (01/09/2013)
Dengan adanya Organisasi yang bergerak dibidang hukum ini banyak kesempatan yang akan digali oleh para mahasiswa hukum. Sebagaimana dituturkan oleh Hendra salah satu anggota PERMAHI Jakarta "Pengetahuan hukum yang belum saya dapat di kampus, saya sudah dapatkan di organisasi Permahi". Ditambahkan Afrizal "Saya sudah memperkenalkan sedikit tentang Permahi di kampus, hasilnya cukup memuaskan. Banyak teman yang menanggapi dengan serius dan mempertanyakan lebih dalam apa itu PERMAHI. InsyaAllah setelah maperca XII dibuka mereka bisa bergabung bersama dengan kita".
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum.
Ayo bergabung dan berpartisipasi bersama PERMAHI sebagai Organisasi profesi hukum yang mengawasi dan mengawal penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam membangun dan mempersatukan negara NKRI yang utuh. SALAM PERMAHI.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-22707204034385151242012-09-29T09:03:00.002-07:002020-08-02T05:57:10.569-07:00Pengantar Ilmu Hukum<div style="text-align: center;">
<b>Diktat</b></div>
<div style="text-align: center;">
Pengantar Ilmu Hukum</div>
<div style="text-align: center;">
Disusun Oleh :</div>
<div style="text-align: center;">
Dr. Hj. Jum Anggriani SH.,M.H</div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB I</b><br />
<b>MENGENAL HUKUM</b><br />
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
A. Hukum Merupakan Gejala Sosial.</div>
<div style="text-align: left;">
Artinya : Suatu gejala yang terdapat di dalam masyarat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Sebgai gejala sosial, hukum bertujuan untuk : mengusahakan adanya keseimbangan daripada segala macam kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat sehingga dapat dihindarkan timbulnya kekacauan dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
B. Manusia Sebagai Makhluk Sosial</div>
<div style="text-align: left;">
Aristotels (pemikir Yunani), Manusia adalah : Zoon Politicon</div>
<div style="text-align: left;">
Artinya : Manusia adalah makhluk sosial, sehingga tidak dapat hidup sendirian, tetapi harus bermasyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
C. Pengertian Hidup Bermasyarakat</div>
<div style="text-align: left;">
</div>
<div style="text-align: left;">
- Manusia adalah mahkluk sosial, karena itu maka manusia memerlukan makhluk lainnya untuk berinteraksi, sehingga terciptalah sebuah masyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
- Dalam bermasyarakat harus ada : kerjasama yang positif. Agar kerjasama itu dapat membawa keuntungan-keuntungan yang besar bagi setiap orang dalam masyarakat itu.</div>
<div style="text-align: left;">
- Kerjasama yang positif adalah : Bahwa setiap orang tidak boleh saling mengganggu tetapi saling membantu.</div>
<div style="text-align: left;">
- Keharusan manusian hidup bermasyarakat itu wajib bercampur dan bergaul dengan sesamanya.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
D. Hukum itu terdapat dimana saja ?</div>
<div style="text-align: left;">
Jawab : Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada suatu masyarakat manusia.</div>
<div style="text-align: left;">
Hukum ada dimana ada masyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Berlakunya hukum itu dapat dibagi menjadi :</div>
<div style="text-align: left;">
a. Hukum Nasional.</div>
<div style="text-align: left;">
b. Hukum International</div>
<div style="text-align: left;">
c. Hukum regional.</div>
<div style="text-align: left;">
d. Hukum adat.</div>
<div style="text-align: left;">
e. Hukum agama.</div>
<div style="text-align: left;">
f. Hukum Universal.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Antropologi budaya mengajarkan bahwa :</div>
<div style="text-align: left;">
Hukum itu adalah :</div>
<div style="text-align: left;">
Kaidah sosial biasa, seperti kesusilaan, moral, dan agama. Hukum sudah ada sejak manusia ada.</div>
<div style="text-align: left;">
Contoh : dari zaman nabi Adam yang membuat aturan tentang perkawinan bagi putra putrinya.</div>
<div style="text-align: left;">
Jadi pada intinya : </div>
<div style="text-align: left;">
Gejala sosial brhubungan dengan masyarakat.<br />
<br />
E. Manusia Sebagai Pengembang atau Pendukung Kepentingan-Kepentingan.<br />
<ul>
<li>Manusia hidup bermasyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.</li>
<li>Hanya dalam bermasyarakat, manusia dapat menemukan kesempurnaan hidupnya.</li>
<li>Kepentingan atau kebutuhan masyarakat berbeda-beda, manusia bermasyarakat untuk mencapai kebutuhannya yang berbeda-beda itu. </li>
</ul>
</div>
<div style="text-align: left;">
Contoh :<br />
- Manusia bersekolah untuk mencapai kebutuhannya akan ilmu yang dapat membantunya mendapatkan kehidupan yang lebih baik.<br />
- Penjual yang menjual dagangannya, dan<br />
- Pembeli yang membeli untuk kebutuhannya.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>NORMA</b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
A. Pengertian Norma.</div>
<div style="text-align: left;">
Norma adalah :</div>
<div style="text-align: left;">
Aturan-aturan yang mengatur masyarakat agar berjalan dengan tertib, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
B. Macam-Macam Norma :</div>
<div style="text-align: left;">
1. Norma Susila</div>
<div style="text-align: left;">
- terdapat dalam sanubari (rohani atau hati nurani) manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral.</div>
<div style="text-align: left;">
- Terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat.</div>
<div style="text-align: left;">
- Tidak mengindahkan norma susila disebut : A Susila</div>
<div style="text-align: left;">
- Untuk menjaga agar manusia tidak melanggar norma susila, maka timbul norma-norma lainnya.</div>
<div style="text-align: left;">
- Pelanggaran norma susila adalah :</div>
<div style="text-align: left;">
Pelanggaran perasaannya, yang ada pada akhirnya akan membuat manusia tersebut menyesal.</div>
<div style="text-align: left;">
Contoh norma susila adalah :</div>
<div style="text-align: left;">
"tidak bole mencuri orang lain" ( dibuat aturannya dalam <span style="color: blue;">pasal. 362 KUHP</span> )</div>
<div style="text-align: left;">
- Berperasaan ialah : Perasaan Susila.<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="color: blue;">pasal. 362 KUHP</span></div>
</div>
<div style="text-align: center;">
<b>PENCURIAN</b></div>
<div style="text-align: left;">
'<span style="color: blue;">Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah</span>.' </div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
2. Norma Agama</div>
<ul>
<li>Berhubungan dengan rohani atau hati nurani</li>
<li>Bila dalam norma susila sanksinya tidak berasal dari luar manusia, tetapi dalam diri manusia itu sendiri (berupa rasa penyesalan), maka dalam norma agama, sanksinya berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.</li>
<li>Jadi norma agama telah ditentukan oleh Tuhan YME, sehingga bila ada yang melanggarnya berarti melanggar perintah Tuhan, Yang sangsinya berupa hukuman dari Tuhan. Contoh : datangnya azab atau sangsi di akherat nanti. Misal : tidak boleh memcuri.</li>
</ul>
<div style="text-align: left;">
3. Norma Kesopanan</div>
<ul>
<li>Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga mesing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.</li>
<li>Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya adalah berupa celaan dari masyarakatnya, berupa penghinaan, dicemooh, dijauhi, rasa malu dalam diri orang tersebut.</li>
<li>jadi sangsi norma kesopanan, berupa penderitaan bahtin bagi jiwa orang tersebut.</li>
<li>Contoh : - Jangan meludah dihadapan orang lain, - Jangan bersikap kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.</li>
<li> Perasaan kesopanan dapat menjelma menjadi perasaan kebiasaan.</li>
<li>Norma kesopanan dapat menjelma menjadi kebiasaan yang wajib di indahkan, karena pelanggaran terhadap norma kebiasaan dianggap tidak biasa oleh masyarakat. Contoh : megersari, lindung, numpang.</li>
</ul>
<div style="text-align: left;">
4. Norma Hukum</div>
<ul>
<li>Ketiga norma diatas belum cukup menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup di masyarakat, karena tidak ada ancaman hukuman sebagai paksaan dari luar (negara/ penguasa)</li>
<li>Ketiga norma diatas hanya dapat dikenakan sanksi yang berhubungan dengan moral (perbuatan baik dan buruk) yang sanksinya berupa penyesalan dalam sanubari manusia itu sendiri dan juga celaan dari masyarakat (untuk norma kesusilaan dan kesopanan).</li>
<li>Karena itu perlu adanya norma hukum adi tertib karena takut akan sanksi dari negara.</li>
<li>Diperlukan norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. </li>
</ul>
Unsur Norma Hukum :<br />
<ul>
<li>Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa (pemerintah) yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan peraturan alat-alatnya.</li>
<li>Bersifat umum ( berlaku untuk siapa saja ). Sifat norma hukum adalah memaksa tapi tidak dapat dipaksakan. Contoh :<span style="color: blue;"> Pasal 338 KUHP</span>: pembunuhan di hukum maksimal 15 tahun. sifat norma hukum dalam pasal ini bersifat memaksa, karena sanksinya tidak dapat dihindari oleh pelanggarnya kalau tertangkap. Adapun arti norma hukum tidak dapat dipaksakan adalah : walaupun sanksinya memaksa, tetapi norma hukum tidak dapat dipaksakan karena masih saja terjadi pembunuhan.</li>
</ul>
<div style="text-align: center;">
<span style="color: blue;">Pasal 338 KUHP</span> </div>
<div style="text-align: center;">
<b>KEJAHATAN TERHADAP NYAWA </b></div>
<div style="text-align: left;">
'<span style="color: blue;"> Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'</span></div>
<div style="text-align: left;">
</div>
C. Hubungan Antara Norma-Norma<br />
<br />
Hubungan antara keempat norma tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.<br />
- Norma Susila : merupakan sumber moral<br />
- Norma Agama : merupakan suber kepercayaan kepada Tuhan YME.<br />
- Norma Kesopanan : merupakan sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.<br />
Norma Hukum : merupakan sumber peraturan perundang-undangan.<br />
<br />
Kenyataannya:<br />
Norma-norma tersebut satu sama lain saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.<br />
Contoh :<br />
- Norma Agama : " Kamu tidak boleh membunuh "<br />
- Norma Hukum : Pasal 338 KUHP " barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimal 15 tahun."<br />
<br />
D. Maksud Dan Tujuan Norma-Norma<br />
Maksud norma-norma di atas adalah sama yaitu:<br />
untuk melindungi kepentingan masyarakat ( Baik perorangan atau umum ) sehingga menjadi masyarakat yang tertib.<br />
<br />
Tujuannya :<br />
1. Norma susila, Agama, dan Kesopanan ditujukan kepada seseorang (individu) sebagai pelaku.<br />
Gunanya :<br />
- Agar jangan di cela (susila)<br />
- jangan mendapat hukuman dari Tuhan YME ( agama )<br />
- Jangan Kecewa ( kesopanan ).<br />
2. Norma hukum ditujukan untuk :<br />
- Jaminan Kepentingan orang lain bukan pelaku.<br />
- Norma Hukum " dibuat bertujuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat atau orang<br />
lain. Contoh : supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian, dll.<br />
- Norma Hukum mempengaruhi perbuatan manusia, adapun norma lainnya mempengaruhi bahtin manusia.<br />
- Norma Hukum adalah heterogen ( paksaan dari luar masyarakat yang bersifat mengikat).<br />
- Norma lainnya adalah Otonom (tidak ada paksaan dari luar, sumbernya bahtin manusia sendiri).<br />
Bahtin= otonom<br />
<br />
E. Perbandingan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan.<br />
Norma Kesopanan<br />
- Segala sesuatu yang oleh masyarakat dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya.<br />
Contoh : jangan meludah di hadapan orang lain.<br />
- Termasuk kesopanan (zeden) antara orang lain, tata pergaulan(omgangsvormen), moral yang positif, mode.<br />
<ul>
</ul>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-74673158230069583162012-07-02T07:16:00.003-07:002020-08-02T05:58:40.131-07:00Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Bersikap Memaksa<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKqPC7_2uU3ETwkIDg3Q3YcOoO-9eNvKajfVMeLgU34Nb88o36YTIy8rPk8mNmPer-s-ZSEANimKWeHoz8iHBi7KNF1QD70dWbgmZayIotdm0JE2UuJVzOrw-2BZIjpFhMaUYhxZBTW0A/s1600/hukum-perdata.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKqPC7_2uU3ETwkIDg3Q3YcOoO-9eNvKajfVMeLgU34Nb88o36YTIy8rPk8mNmPer-s-ZSEANimKWeHoz8iHBi7KNF1QD70dWbgmZayIotdm0JE2UuJVzOrw-2BZIjpFhMaUYhxZBTW0A/s1600/hukum-perdata.jpg" height="240" width="320" /></a></div>
<span style="font-size: small;"></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: large;"><b>Hukum Perdata yang Bersifat</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Pelengkap dan Bersikap Memaksa Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend rechl) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht). Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dalam Pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. Pasal 1477 BW barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: small;">Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa, sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan. Dengan demikian, hukum perdata tidak selalu berisi peraturanperaturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata itu merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingankepentingan perseorangan, dan pada galibnya dihidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturanperaturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut. </span><br />
<br />
<span style="font-size: small;">Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan. Pada bidang-bidang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan inilah otonomi individu dibatasi. Hal ini kata Prof. A. Pitlo dalam bukunya Het System van het Nederlandse Privaatrecht disebabkan 2 hal sebagai berikut di bawah ini.</span><br />
<ol>
<li><span style="font-size: small;">Pembentuk undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri karena tidak cakap bertindak, sehingga ia dianggap tidak cakap mengambil keputusan-keputusan yang menimbulkan akibat-akibat hukum. Misalnya orang-orang yang minder jaring. Mereka memang bisa melakukan perbuatanperbuatan </span><span style="font-size: small;">hukum, tetapi mereka dapat mengelakkan diri dari</span><span style="font-size: small;"> akibat perbuatan hukum yang mereka lakukan dengan jalan</span><span style="font-size: small;"> memohon kepada hakim untuk membatalkan perbuatannya</span><span style="font-size: small;"> (Pasal 1331 BW). Demikian juga, perbuatan-perbuatan yang</span><span style="font-size: small;">dilakukan oleff mereka yang cacat dalam kehendaknya baik</span><span style="font-size: small;"> karena kehilafan maupun karena paksaan dan penipuan dapat</span><span style="font-size: small;"> dibatalkan (Pasal 1320 s.d. 1328 BW).</span><span style="font-size: small;"> Demi untuk melindungi mereka yang tidak cakap dari kealpaan dan kecerobohannya sendiri, pembentuk undang-undang mengatur syarat-syarat untuk sahnya perbuatan-perbuatan hukum tertentu karena dianggap demikian pentingnya perbuatan-perbuatan hukum tersebut. Dalam bidang hukum perdata yang semi publik misalnya perkawinan. Sedangkan dalam bidang hukum perdata murni misalnya hipotik, testamen, sclienking, dan sebagainya, dimana untuk melakukan perbuatan-perbuatan ini orang terikat pada syarat-syarat tertentu yang ditentukan undang-undang.</span><span style="font-size: small;"> </span></li>
<li><span style="font-size: small;"> Pembentuk undang-undang ingin melindungi orang-orang yang</span><span style="font-size: small;"> ekonomis lebih lemah terhadap orang-orang yang ekonomis</span><span style="font-size: small;"> lebih kuat. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang</span><span style="font-size: small;"> memberi sifat paksaan terhadap peraturan hukum yang</span><span style="font-size: small;"> mengatur hubungan mereka tersebut, agar supaya pihak yang</span><span style="font-size: small;"> lebih lemah kepentingannya tidak dirugikan dalam hubungannya</span><span style="font-size: small;"> dengan pihak yang lebih kuat. Peraturan hukum dalam</span><span style="font-size: small;"> bidang perburuhan sebagian besar termasuk hukum perdata</span><span style="font-size: small;"> yang bersifat memaksa macam ini. Sebab, bagaimanapun</span><span style="font-size: small;"> baiknya peraturan-peraturan hukum dalam bidang perburuhan</span><span style="font-size: small;"> itu, hanyalah di atas kertas saja dan tidak akan ada nilainya,</span><span style="font-size: small;"> bilamana para majikan dan buruh diberi kebebasan untuk</span><span style="font-size: small;"> menyimpangi peraturan-peraturan hukum itu dalam perjanjian.</span><span style="font-size: small;"> Oleh karena itu, dalam hal yang demikian kenyataan yang</span><span style="font-size: small;"> terjadi adalah dekrit sepihak (majikan), tampaknya saja seakan-akan</span><span style="font-size: small;"> diadakan perundingan antara kedua belah pihak.</span><span style="font-size: small;"> Prof. A. Pitlo mengkonstatir adanya pergeseran dari hukum</span><span style="font-size: small;"> perdata ke arah hukum publik dan semakin bertambah banyaknya</span><span style="font-size: small;"> peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa. Peraturan</span><span style="font-size: small;">hukum publik memang senantiasa bersifat memaksa, karena itu</span><span style="font-size: small;"> dengan sosialisasi hukum, peraturan-peraturan hukum yang</span><span style="font-size: small;"> bersifat memaksa setiap tahun bertambah banyak. Misalnya dalam</span><span style="font-size: small;"> 43) Prof. A. Pitlo, op.cil., p. 15 s.d. 17.</span><span style="font-size: small;">hukum kontrak pada mulanya hampir tidak ada aturan yang</span><span style="font-size: small;"> bersifat memaksa. Akan tetapi, kemudian dibuat aturan-aturan</span><span style="font-size: small;"> yang modern, yang dimaksudkan untuk melindungi pihak yang</span><span style="font-size: small;"> lemah terhadap pihak yang kuat.</span><span style="font-size: small;"> Peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa tidak</span><span style="font-size: small;"> berarti pelaksanaannya dapat dipaksakan. Memang kadang-kadang</span><span style="font-size: small;"> undang-undang menentukan peraturan hukum itu dapat</span><span style="font-size: small;"> dipaksakan</span><span style="font-size: small;"> dengan memperkuat peraturan hukum tentang "tidak boleh" (niet</span><span style="font-size: small;"> mogen) dengan peraturan hukum "tidak dapat" {niet kunnen).</span><span style="font-size: small;"> Misalnya undang-undang melarang memutuskan perjanjian secara</span><span style="font-size: small;"> sepihak (Pasal 1338 ayat (2) BW). Kalau ada yang mencoba</span><span style="font-size: small;"> memutuskan suatu perjanjian secara sepihak, maka ia tidak akan</span><span style="font-size: small;"> mencapai tujuannya yaitu putusan perjanjian. Pelanggaran</span><span style="font-size: small;"> terhadap larangan ini diancam dengan kebatalan (nietigheid).</span><span style="font-size: small;"> Namun, dalam hal-hal lain undang-undang tidak mempunyai</span><span style="font-size: small;"> sanksi kebatalan (nietigheid), tetapi hanya membatasi pada</span><span style="font-size: small;"> penentuan denda atau ganti rugi, sedangkan tindakan yang</span><span style="font-size: small;"> bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat</span><span style="font-size: small;"> memaksa itu tetap sebagai tindakan yang sah. Bahkan, ada hal-hal</span><span style="font-size: small;"> dimana undang-undang yang merupakan hukum yang bersifat</span><span style="font-size: small;"> memaksa tetapi tidak mempunyai sanksi apa-apa terhadap</span><span style="font-size: small;"> pelanggarannya.</span></li>
</ol>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7059489660040654673.post-58693325955075715872012-07-01T10:49:00.000-07:002020-08-02T06:00:31.875-07:00Bagian-bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEgP7nsBWmMBhJe_qFGntlxLxeu2WZ6DuZG4DJI8-R6CUgrD37SBURHdE5BlrEwyOqiqtXFbKFiHNxE9SP2uakML0dVGUQrnfko5SGZNrL-4gLVEk61i0ogyPPpr8w4rCtBqv9Ksl5virg/s320/Ebook+cov.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEgP7nsBWmMBhJe_qFGntlxLxeu2WZ6DuZG4DJI8-R6CUgrD37SBURHdE5BlrEwyOqiqtXFbKFiHNxE9SP2uakML0dVGUQrnfko5SGZNrL-4gLVEk61i0ogyPPpr8w4rCtBqv9Ksl5virg/s320/Ebook+cov.png" height="320" width="266" /></a></div>
<br />
7. Bagian-bagian BW yang Tidak Berlaku <span style="background-color: white;">Lagi</span><br />
Pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang <span style="background-color: white;">Hukum Perdata yang berlaku secara menyeluruh seperti </span><span style="background-color: white;">mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848, tetapi beberapa </span><span style="background-color: white;">bagian ketentuan yang terdapal di dalamnya sudah tidak berlaku </span><span style="background-color: white;">lagi, baik karena adanya peraturan perundang-undangan nasional di </span><span style="background-color: white;">lapangan perdata yang menggantikannya, maupun karena </span><span style="background-color: white;">dikesampingkan dan mati oleh putusan-putusan hakim yang </span><span style="background-color: white;">merupakan yurisprudensi karena ketentuan-ketentuan BW itu </span><span style="background-color: white;">sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan </span><span style="background-color: white;">kemajuan zaman sekarang.</span><br />
Undang-undang nasional di lapangan perdata yang pertama <span style="background-color: white;">kali secara radikal menyatakan tidak berlakunya lagi beberapa </span><span style="background-color: white;">ketentuan dalam B W adalah <a href="http://makaramah.blogspot.com/2012/01/peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria.html" target="_blank">Undang-undang No. 5 Tahun 1960</a> </span><span style="background-color: white;">tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal </span><span style="background-color: white;">dengan nama singkatan resminya Undang-undang Pokok Agraria </span><span style="background-color: white;">(U UP A). Dengan lahirnya UUPA ini tanggal 24 September 1960, </span><span style="background-color: white;">maka bagian Buku II BW tentang benda, sepanjang mengenai </span><span style="background-color: white;">bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali</span><br />
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada <span style="background-color: white;">mulai berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku </span><span style="background-color: white;">lagi. </span><br />
<span style="background-color: white;"> Dengan berlakunya UUPA itu, maka berlakunya pasal-pasal </span><span style="background-color: white;">BW Buku II sesuai dengan Surat Departemen Agraria tanggal 26 </span><span style="background-color: white;">Februari 1964 No. Unda 10/3/29 dapat dirinci atas 3 macam:</span><br />
a. Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh karena tidak <span style="background-color: white;">mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di </span><span style="background-color: white;">dalamnya.</span><br />
b. Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal <span style="background-color: white;">yang melulu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan </span><span style="background-color: white;">alam yang terkandung di dalamnya.</span><br />
c. Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam <span style="background-color: white;">arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi </span><span style="background-color: white;">sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang </span><span style="background-color: white;">terkandung di dalamnya dan masih tetap berlaku sepanjang </span><span style="background-color: white;">mengenai benda-benda lainnya.</span><br />
<span style="background-color: white;"> Pasal-pasal mana dari buku II BW yang masih berlaku penuh, </span><span style="background-color: white;">pasal-pasal mana yang tidak berlaku dan pasal-pasal mana yang </span><span style="background-color: white;">masih berlaku tetapi tidak penuh, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi </span><span style="background-color: white;">Masjhoen Sofwan, S.H dalam bukunya Hukum Benda merinci </span><span style="background-color: white;">secara garis besar sebagai berikut:</span><br />
a. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh ialah:<br />
I Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.<br />
2. Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, <span style="background-color: white;">Pasal 613 BW.</span><br />
3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah <span style="background-color: white;">Pasal 826-827 BW.</span><br />
4. Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 BW. <span style="background-color: white;">Walaupun ada beberapa pasal dalam Hukum Waris yang </span><span style="background-color: white;">juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang </span><span style="background-color: white;">berlaku bagi si pewaris.</span><br />
5. Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan <span style="background-color: white;">(previlegie) Pasal 1130-1149 BW.</span><br />
6. Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu <span style="background-color: white;">mengenai benda bergerak, Pasal 1150 - Pasal 1160 BW.</span><br />
b. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi ialah:<br />
1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu <span style="background-color: white;">berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.</span><br />
2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu <span style="background-color: white;">mengenai tanah.</span><br />
3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tidak <span style="background-color: white;">bergerak, tidak pernah berlaku.</span><br />
4. Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.<br />
5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan <span style="background-color: white;">bertetanggaan Pasal 625-672 BW.</span><br />
6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (eifdienstbaarheide) <span style="background-color: white;">Pasal 674-710 B W.</span><br />
7. Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711 -719 BW.<br />
8. Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.<br />
9. Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh <span style="background-color: white;">Pasal 737-755 BW.</span><br />
c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti <span style="background-color: white;">tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan </span><span style="background-color: white;">alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku </span><span style="background-color: white;">sepanjang mengenai benda-benda lain, ialah:</span><br />
1. Pasal-pasal tentang benda pada umumnya.<br />
2. Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503<span style="background-color: white;">-Pasal 505 BW.</span><br />
3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, <span style="background-color: white;">terletak di antara Pasal-pasal 529-568 BW.</span><br />
4. Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai <span style="background-color: white;">tanah, terletak di antara Pasal 570 BW.</span><br />
5. Pasal-pasal tentang hak memungut hasil (vruchtgebruuk) <span style="background-color: white;">sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 756 BW.</span><br />
6. Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai <span style="background-color: white;">tanah, Pasal 818 BW.</span><br />
7. Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai <span style="background-color: white;">tanah.</span><br />
<span style="background-color: white;"> Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan </span><span style="background-color: white;">atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi itu, </span><span style="background-color: white;">meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II </span><span style="background-color: white;">yaitu dalam Buku III dan Buku IV BW seperti Pasal 1588 s.d. 1600 </span><span style="background-color: white;">tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang </span><span style="background-color: white;">verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom atas </span><span style="background-color: white;">tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.</span><br />
Demikian juga Pasal-pasal 62 L 622 dan 623 BW yang mengatur <span style="background-color: white;">tentang penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang </span><span style="background-color: white;">Pengadilan Negeri, tidak berlaku lagi, karena tempatnya di dalam </span><span style="background-color: white;">Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas dicabut oleh UUPA. </span><span style="background-color: white;">Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus menurut </span><span style="background-color: white;">cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. </span><span style="background-color: white;">10 Tahun 1961 tentang "Pendaftaran Tanah", yang menentukan </span><span style="background-color: white;">bahwa pemberian penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh</span><br />
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau Inspeksi Agraria yang <span style="background-color: white;">bersangkutan.</span><br />
Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup <span style="background-color: white;">besar mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan </span><span style="background-color: white;">dalam BW adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang </span><span style="background-color: white;">perkawinan yang lahir pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI 1974 </span><span style="background-color: white;">No. 1).</span><br />
Dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini, maka <span style="background-color: white;">pasal-pasal yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu </span><span style="background-color: white;">yang berhubungan dengan perkawinan dalam Buku I BW, </span><span style="background-color: white;">sepanjang telah diatur dalam undang-undang Perkawinan Nasional </span><span style="background-color: white;">tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.</span><br />
Hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun <span style="background-color: white;">1974 tentang Perkawinan ini adalah tentang dasar perkawinan, </span><span style="background-color: white;">syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya </span><span style="background-color: white;">perkawinan, perjanjian perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami </span><span style="background-color: white;">isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta </span><span style="background-color: white;">akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua </span><span style="background-color: white;">dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di </span><span style="background-color: white;">luar Indonesia dan perkawinan campuran. Maka pasal-pasal Buku I </span><span style="background-color: white;">BW yang mengatur mengenai hal-hal yang telah diatur dalam </span><span style="background-color: white;">Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tidak berlaku lagi yaitu </span><span style="background-color: white;">sekitar Pasal-pasal 26 s.d. 418a (titel IV s.d. XV). Bahkan, Pasal-pasal</span><br />
419 s.d. 432 (titel XVI) yang mengatur lembaga <span style="background-color: white;">pendewasaan (handlichting) menjadi tidak berlaku lagi, karena </span><span style="background-color: white;">menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang anak </span><span style="background-color: white;">yang berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa, sehingga terhadap </span><span style="background-color: white;">dirinya tidak perlu lagi dilakukan pendewasaan.</span><br />
Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 <span style="background-color: white;">tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang </span><span style="background-color: white;">Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang </span><span style="background-color: white;">Hipotik dalam Buku II BW titel XXI Pasal 1162 s.d. 1232 </span><span style="background-color: white;">sepanjang mengenai tanah tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan- ketentuan </span><span style="background-color: white;">tentang hipotik itu masih berlaku bagi kapal laut yang </span><span style="background-color: white;">berukuran 20m3 ke atas.</span><br />
Demikianlah antara lain beberapa bagian BW yang tidak <span style="background-color: white;">berlaku lagi karena lahirnya peraturan perundang-undangan </span><span style="background-color: white;">nasional di lapangan perdata yang menggantikannya. Pada masa </span><span style="background-color: white;">yang akan datang, bagian-bagian BW yang tidak berlaku lagi ini </span><span style="background-color: white;">akan semakin banyak, sebab pembangunan hukum di negara kita </span><span style="background-color: white;">juga menginginkan terbentuknya hukum perdata nasional yang </span><span style="background-color: white;">akan menggantikan ketentuan-ketentuan dalam BW itu. Mudah-mudahan </span><span style="background-color: white;">dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi negara kita </span><span style="background-color: white;">sudah mempunyai hukum perikatan dan hukum benda nasional dan </span><span style="background-color: white;">bidang-bidang hukum perdata lainnya.</span><br />
Sedangkan bagian-bagian dan pasal-pasal BW yang tidak <span style="background-color: white;">berlaku lagi karena dikesampingkan dan mati karena putusan-putusan </span><span style="background-color: white;">hakim yang merupakan yurisprudensi-yurisprudensi, </span><span style="background-color: white;">agaknya tidak mungkin disebutkan satu-persatu di sini. Akan </span><span style="background-color: white;">tetapi, untuk menyebutkan sebagai contoh pasal-pasal atau </span><span style="background-color: white;">ketentuan-ketentuan BW yang tidak berlaku lagi karena mati oleh </span><span style="background-color: white;">yurisprudensi adalah pasal-pasal yang disebut dalam Surat Edaran </span><span style="background-color: white;">Mahkamah Agung No. 3/1963 yaitu Pasal-pasal 108, 110, 284 ayat </span><span style="background-color: white;">(3), 1682, 1579, 1238, 1460, dan 1603 x ayat (1) dan (2). Dengan </span><span style="background-color: white;">adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 lersebut para </span><span style="background-color: white;">hakim tidak merasa takut lagi untuk mengesampingkan </span><span style="background-color: white;">pasal-pasal BW tersebut karena sudah tidak sesuai lagi </span><span style="background-color: white;">dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat sekarang.</span>Unknownnoreply@blogger.com0