0 Comment
 Permahi Punya Andil Tegakkan Hukum dan Keadilan 

Komisi Yudisial (KY) tahun 2013 ini telah membentuk penghubung di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kedepan nantinya penghubung KY akan dibentuk di tiap-tiap kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Penghubung dibentuk ditempat-tempat yang potensi jucial corruptionnya tinggi. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dapat terlibat langsung dalam mengawasi dan melaporkan pelanggran kode etik dan perilaku hakim di mana cabang-cabang Permahi terdapat pada kota-kota yang telah dibentuk Penghubung KY tersebut”, ungkap tenaga ahli KY Imran di hadapan 8 orang pengurus Permahi yang melakukan audiensi ke KY, Selasa (3/9). Imran didampingi Kepala Bagian Penghubung, Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Suwantoro lebih lanjut mengungkapkan, problem hukum dan pengadilan bukan hanya oleh para pencari keadilan di ruang-ruang sidang tetapi juga dirasakan orang-orang miskin, orang termarjinalkan termasuk juga mahasiswa dan jika terdapat problem hukum di wilayah tempat tinggalnya maka akan mempengaruhi kehidupan dan kinerja mereka. “Salah satu cara untuk menyelesaikan problem hukum di Indonesia adalah tegakkan hukum dan keadilan yang tidak punya tendensi dan tidak diskriminasi. Permahi dapat memiliki andil dalam kerjasama dengan menjadi mitra KY tetapi bukan kerjasama yang bersifat pasif melainkan kerjasama yang bersifat aktif,” paparnya. Imran juga memaparkan bahwa KY adalah lembaga yang sangat terbuka bekerja sama dengan lembaga lainnya termasuk Permahi. KY juga telah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Dedi dari Departemen Pembinaan dan Organisasi Permahi menyampaikan maksud tujuan datang ke KY yaitu memperkenalkan pengurus baru Permahi, mengaktualisasi dan memperpanjang MoU karena Mou yang lama telah berakhir. “Diharapkan setelah datang ke KY, dapat dibangun kerjasama dan kesepakatan yang baru antara KY dan Permahi,” kata Dedi. (KY/WEP/Titik)

 Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5067-permahi-punya-andil-tegakkan-hukum-dan-keadilan.html

KEGIATAN 2

Posting Komentar

 
Top