0 Comment

 Pelaku Tindak Pidana

Yang dimaksud dengan pelaku tindak pidana (Dader) adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 55 KUHP (1), pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan;
 
 
  1. Plegen adalah orang yang melakukan tindak pidana sendiri tanpa dibantu orang lain.
  2. Doen Plegen adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana kepada orang lain. Jika orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak mampu bertanggungjawab maka orang yang menyuruh dapat dipidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana.
  3. Mede Plegen adalah orang yang turut melakukan tindak pidana. Menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat ;
    1. Adanya kerjasama secara fisik.
    2. Sadar bahwa mereka melakukan tindak pidana dengan cara bekerjasama
  4. Uit Lokken adalah orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Syarat uit lokken ; 
    1. Adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
    2. Ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana 
    3. Cara menggerakannya seperti tersebut dalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
    4. Orang yang digerakan harus benar-benar melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan

Posting Komentar

 
Top