Rabu, 04 September 2013
Semangat Panitia MAPERCA XIII PERMAHI
PERMAHI DPC Jakarta telah membentuk tim Anggaran, Sosialisasi dan Publikasi MAPERCA XIII PERMAHI(Masa Perkenalan Calon Anggota). Semua anggota tim yang dibebankan tugas,bersemangat menjalankan tugasnya masing-masing. Tim anggaran mempresentasekan hasil diskusi mereka mulai dari anggaran yang kecil sampai dengan yang besar. Segala kritik dan saran yang dilontarkan oleh tim sosialisasi dan publikasi diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan. Setelah disepakati hasil dari tim anggaran, tibalah tim sosialisasi mempresentasekan hasil diskusi mereka. Berbagai Universitas yang ada di Jakarta telah masuk dalam daftar tim sosialisasi. Tim sosialisai menugaskan 3 orang tiap Universitas yang akan dikunjungi. Anggota yang ditugaskan pun setuju. Terakhir tim publikasi, tugas tim publikasi yaitu membuat browser, Format KTA (KTA), sertipikat, format banner dan mempublikasikan di dunia internet tentang adanya pendaftaran bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung dengan PERMAHI JAKARTA. Semua hasil rapat telah disepakati dan ditutup oleh Ketua PERMAHI DPC JAKARTA. Agenda berikutnya adalah rapat tentang pembekalan anggota PERMAHI yang akan di adakan Hari Rabu, tanggal 04 Sepetember 2013. Bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung, siapkan diri anda dan tunggu kedatangan kami di Universitas kesayangan anda.
Minggu, 01 September 2013
MAPERCA XIII PERMAHI DPC JAKARTA akan dibuka
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Dewan Pimpinan Cabang Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin menyatukan visi dan misi dalam bidang hukum. Sebagaimana dituturkan Ketua PERMAHI DPC Jakarta Andriansyah TW "Maperca angkatan ke XIII akan segera dibuka pada bulan Oktober nanti, untuk saat ini masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan demi mensukseskan MAPERCA PERMAHI Angkatan ke XIII DPC Jakarta". (01/09/2013)
Dengan adanya Organisasi yang bergerak dibidang hukum ini banyak kesempatan yang akan digali oleh para mahasiswa hukum. Sebagaimana dituturkan oleh Hendra salah satu anggota PERMAHI Jakarta "Pengetahuan hukum yang belum saya dapat di kampus, saya sudah dapatkan di organisasi Permahi". Ditambahkan Afrizal "Saya sudah memperkenalkan sedikit tentang Permahi di kampus, hasilnya cukup memuaskan. Banyak teman yang menanggapi dengan serius dan mempertanyakan lebih dalam apa itu PERMAHI. InsyaAllah setelah maperca XII dibuka mereka bisa bergabung bersama dengan kita".
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum.
Ayo bergabung dan berpartisipasi bersama PERMAHI sebagai Organisasi profesi hukum yang mengawasi dan mengawal penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam membangun dan mempersatukan negara NKRI yang utuh. SALAM PERMAHI.
Sabtu, 29 September 2012
Pengantar Ilmu Hukum
Diktat
Pengantar Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
Dr. Hj. Jum Anggriani SH.,M.H
BAB I
MENGENAL HUKUM
MENGENAL HUKUM
A. Hukum Merupakan Gejala Sosial.
Artinya : Suatu gejala yang terdapat di dalam masyarat.
Sebgai gejala sosial, hukum bertujuan untuk : mengusahakan adanya keseimbangan daripada segala macam kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat sehingga dapat dihindarkan timbulnya kekacauan dalam masyarakat.
B. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Aristotels (pemikir Yunani), Manusia adalah : Zoon Politicon
Artinya : Manusia adalah makhluk sosial, sehingga tidak dapat hidup sendirian, tetapi harus bermasyarakat.
C. Pengertian Hidup Bermasyarakat
- Manusia adalah mahkluk sosial, karena itu maka manusia memerlukan makhluk lainnya untuk berinteraksi, sehingga terciptalah sebuah masyarakat.
- Dalam bermasyarakat harus ada : kerjasama yang positif. Agar kerjasama itu dapat membawa keuntungan-keuntungan yang besar bagi setiap orang dalam masyarakat itu.
- Kerjasama yang positif adalah : Bahwa setiap orang tidak boleh saling mengganggu tetapi saling membantu.
- Keharusan manusian hidup bermasyarakat itu wajib bercampur dan bergaul dengan sesamanya.
D. Hukum itu terdapat dimana saja ?
Jawab : Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada suatu masyarakat manusia.
Hukum ada dimana ada masyarakat.
Berlakunya hukum itu dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Nasional.
b. Hukum International
c. Hukum regional.
d. Hukum adat.
e. Hukum agama.
f. Hukum Universal.
Antropologi budaya mengajarkan bahwa :
Hukum itu adalah :
Kaidah sosial biasa, seperti kesusilaan, moral, dan agama. Hukum sudah ada sejak manusia ada.
Contoh : dari zaman nabi Adam yang membuat aturan tentang perkawinan bagi putra putrinya.
Jadi pada intinya :
Gejala sosial brhubungan dengan masyarakat.
E. Manusia Sebagai Pengembang atau Pendukung Kepentingan-Kepentingan.
E. Manusia Sebagai Pengembang atau Pendukung Kepentingan-Kepentingan.
- Manusia hidup bermasyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
- Hanya dalam bermasyarakat, manusia dapat menemukan kesempurnaan hidupnya.
- Kepentingan atau kebutuhan masyarakat berbeda-beda, manusia bermasyarakat untuk mencapai kebutuhannya yang berbeda-beda itu.
Contoh :
- Manusia bersekolah untuk mencapai kebutuhannya akan ilmu yang dapat membantunya mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
- Penjual yang menjual dagangannya, dan
- Pembeli yang membeli untuk kebutuhannya.
C. Hubungan Antara Norma-Norma
Hubungan antara keempat norma tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
- Norma Susila : merupakan sumber moral
- Norma Agama : merupakan suber kepercayaan kepada Tuhan YME.
- Norma Kesopanan : merupakan sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
Norma Hukum : merupakan sumber peraturan perundang-undangan.
Kenyataannya:
Norma-norma tersebut satu sama lain saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.
Contoh :
- Norma Agama : " Kamu tidak boleh membunuh "
- Norma Hukum : Pasal 338 KUHP " barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimal 15 tahun."
D. Maksud Dan Tujuan Norma-Norma
Maksud norma-norma di atas adalah sama yaitu:
untuk melindungi kepentingan masyarakat ( Baik perorangan atau umum ) sehingga menjadi masyarakat yang tertib.
Tujuannya :
1. Norma susila, Agama, dan Kesopanan ditujukan kepada seseorang (individu) sebagai pelaku.
Gunanya :
- Agar jangan di cela (susila)
- jangan mendapat hukuman dari Tuhan YME ( agama )
- Jangan Kecewa ( kesopanan ).
2. Norma hukum ditujukan untuk :
- Jaminan Kepentingan orang lain bukan pelaku.
- Norma Hukum " dibuat bertujuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat atau orang
lain. Contoh : supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian, dll.
- Norma Hukum mempengaruhi perbuatan manusia, adapun norma lainnya mempengaruhi bahtin manusia.
- Norma Hukum adalah heterogen ( paksaan dari luar masyarakat yang bersifat mengikat).
- Norma lainnya adalah Otonom (tidak ada paksaan dari luar, sumbernya bahtin manusia sendiri).
Bahtin= otonom
E. Perbandingan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan.
Norma Kesopanan
- Segala sesuatu yang oleh masyarakat dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya.
Contoh : jangan meludah di hadapan orang lain.
- Termasuk kesopanan (zeden) antara orang lain, tata pergaulan(omgangsvormen), moral yang positif, mode.
- Manusia bersekolah untuk mencapai kebutuhannya akan ilmu yang dapat membantunya mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
- Penjual yang menjual dagangannya, dan
- Pembeli yang membeli untuk kebutuhannya.
BAB II
NORMA
A. Pengertian Norma.
Norma adalah :
Aturan-aturan yang mengatur masyarakat agar berjalan dengan tertib, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
B. Macam-Macam Norma :
1. Norma Susila
- terdapat dalam sanubari (rohani atau hati nurani) manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral.
- Terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat.
- Tidak mengindahkan norma susila disebut : A Susila
- Untuk menjaga agar manusia tidak melanggar norma susila, maka timbul norma-norma lainnya.
- Pelanggaran norma susila adalah :
Pelanggaran perasaannya, yang ada pada akhirnya akan membuat manusia tersebut menyesal.
Contoh norma susila adalah :
"tidak bole mencuri orang lain" ( dibuat aturannya dalam pasal. 362 KUHP )
- Berperasaan ialah : Perasaan Susila.
pasal. 362 KUHP
PENCURIAN
'Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'
2. Norma Agama
- Berhubungan dengan rohani atau hati nurani
- Bila dalam norma susila sanksinya tidak berasal dari luar manusia, tetapi dalam diri manusia itu sendiri (berupa rasa penyesalan), maka dalam norma agama, sanksinya berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Jadi norma agama telah ditentukan oleh Tuhan YME, sehingga bila ada yang melanggarnya berarti melanggar perintah Tuhan, Yang sangsinya berupa hukuman dari Tuhan. Contoh : datangnya azab atau sangsi di akherat nanti. Misal : tidak boleh memcuri.
3. Norma Kesopanan
- Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga mesing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
- Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya adalah berupa celaan dari masyarakatnya, berupa penghinaan, dicemooh, dijauhi, rasa malu dalam diri orang tersebut.
- jadi sangsi norma kesopanan, berupa penderitaan bahtin bagi jiwa orang tersebut.
- Contoh : - Jangan meludah dihadapan orang lain, - Jangan bersikap kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.
- Perasaan kesopanan dapat menjelma menjadi perasaan kebiasaan.
- Norma kesopanan dapat menjelma menjadi kebiasaan yang wajib di indahkan, karena pelanggaran terhadap norma kebiasaan dianggap tidak biasa oleh masyarakat. Contoh : megersari, lindung, numpang.
4. Norma Hukum
- Ketiga norma diatas belum cukup menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup di masyarakat, karena tidak ada ancaman hukuman sebagai paksaan dari luar (negara/ penguasa)
- Ketiga norma diatas hanya dapat dikenakan sanksi yang berhubungan dengan moral (perbuatan baik dan buruk) yang sanksinya berupa penyesalan dalam sanubari manusia itu sendiri dan juga celaan dari masyarakat (untuk norma kesusilaan dan kesopanan).
- Karena itu perlu adanya norma hukum adi tertib karena takut akan sanksi dari negara.
- Diperlukan norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan hidupnya di masyarakat.
- Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa (pemerintah) yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan peraturan alat-alatnya.
- Bersifat umum ( berlaku untuk siapa saja ). Sifat norma hukum adalah memaksa tapi tidak dapat dipaksakan. Contoh : Pasal 338 KUHP: pembunuhan di hukum maksimal 15 tahun. sifat norma hukum dalam pasal ini bersifat memaksa, karena sanksinya tidak dapat dihindari oleh pelanggarnya kalau tertangkap. Adapun arti norma hukum tidak dapat dipaksakan adalah : walaupun sanksinya memaksa, tetapi norma hukum tidak dapat dipaksakan karena masih saja terjadi pembunuhan.
Pasal 338 KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
' Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'
Hubungan antara keempat norma tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
- Norma Susila : merupakan sumber moral
- Norma Agama : merupakan suber kepercayaan kepada Tuhan YME.
- Norma Kesopanan : merupakan sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
Norma Hukum : merupakan sumber peraturan perundang-undangan.
Kenyataannya:
Norma-norma tersebut satu sama lain saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.
Contoh :
- Norma Agama : " Kamu tidak boleh membunuh "
- Norma Hukum : Pasal 338 KUHP " barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimal 15 tahun."
D. Maksud Dan Tujuan Norma-Norma
Maksud norma-norma di atas adalah sama yaitu:
untuk melindungi kepentingan masyarakat ( Baik perorangan atau umum ) sehingga menjadi masyarakat yang tertib.
Tujuannya :
1. Norma susila, Agama, dan Kesopanan ditujukan kepada seseorang (individu) sebagai pelaku.
Gunanya :
- Agar jangan di cela (susila)
- jangan mendapat hukuman dari Tuhan YME ( agama )
- Jangan Kecewa ( kesopanan ).
2. Norma hukum ditujukan untuk :
- Jaminan Kepentingan orang lain bukan pelaku.
- Norma Hukum " dibuat bertujuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat atau orang
lain. Contoh : supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian, dll.
- Norma Hukum mempengaruhi perbuatan manusia, adapun norma lainnya mempengaruhi bahtin manusia.
- Norma Hukum adalah heterogen ( paksaan dari luar masyarakat yang bersifat mengikat).
- Norma lainnya adalah Otonom (tidak ada paksaan dari luar, sumbernya bahtin manusia sendiri).
Bahtin= otonom
E. Perbandingan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan.
Norma Kesopanan
- Segala sesuatu yang oleh masyarakat dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya.
Contoh : jangan meludah di hadapan orang lain.
- Termasuk kesopanan (zeden) antara orang lain, tata pergaulan(omgangsvormen), moral yang positif, mode.
Senin, 02 Juli 2012
Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkap dan Bersikap Memaksa
Hukum Perdata yang Bersifat
Pelengkap dan Bersikap Memaksa Menurut ketentuan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend rechl) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht). Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Misalnya dalam Pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah ditentukan lain. Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. Pasal 1477 BW barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual-beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam Pasal 39 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Peraturan hukum ini bersifat memaksa, sehingga suami isteri tidak boleh mengadakan perceraian di luar sidang pengadilan tanpa alasan yang sah yang telah ditentukan. Dengan demikian, hukum perdata tidak selalu berisi peraturanperaturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata itu merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingankepentingan perseorangan, dan pada galibnya dihidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturanperaturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut.
Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan. Pada bidang-bidang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan inilah otonomi individu dibatasi. Hal ini kata Prof. A. Pitlo dalam bukunya Het System van het Nederlandse Privaatrecht disebabkan 2 hal sebagai berikut di bawah ini.
Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan. Pada bidang-bidang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan inilah otonomi individu dibatasi. Hal ini kata Prof. A. Pitlo dalam bukunya Het System van het Nederlandse Privaatrecht disebabkan 2 hal sebagai berikut di bawah ini.
- Pembentuk undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri karena tidak cakap bertindak, sehingga ia dianggap tidak cakap mengambil keputusan-keputusan yang menimbulkan akibat-akibat hukum. Misalnya orang-orang yang minder jaring. Mereka memang bisa melakukan perbuatanperbuatan hukum, tetapi mereka dapat mengelakkan diri dari akibat perbuatan hukum yang mereka lakukan dengan jalan memohon kepada hakim untuk membatalkan perbuatannya (Pasal 1331 BW). Demikian juga, perbuatan-perbuatan yangdilakukan oleff mereka yang cacat dalam kehendaknya baik karena kehilafan maupun karena paksaan dan penipuan dapat dibatalkan (Pasal 1320 s.d. 1328 BW). Demi untuk melindungi mereka yang tidak cakap dari kealpaan dan kecerobohannya sendiri, pembentuk undang-undang mengatur syarat-syarat untuk sahnya perbuatan-perbuatan hukum tertentu karena dianggap demikian pentingnya perbuatan-perbuatan hukum tersebut. Dalam bidang hukum perdata yang semi publik misalnya perkawinan. Sedangkan dalam bidang hukum perdata murni misalnya hipotik, testamen, sclienking, dan sebagainya, dimana untuk melakukan perbuatan-perbuatan ini orang terikat pada syarat-syarat tertentu yang ditentukan undang-undang.
- Pembentuk undang-undang ingin melindungi orang-orang yang ekonomis lebih lemah terhadap orang-orang yang ekonomis lebih kuat. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memberi sifat paksaan terhadap peraturan hukum yang mengatur hubungan mereka tersebut, agar supaya pihak yang lebih lemah kepentingannya tidak dirugikan dalam hubungannya dengan pihak yang lebih kuat. Peraturan hukum dalam bidang perburuhan sebagian besar termasuk hukum perdata yang bersifat memaksa macam ini. Sebab, bagaimanapun baiknya peraturan-peraturan hukum dalam bidang perburuhan itu, hanyalah di atas kertas saja dan tidak akan ada nilainya, bilamana para majikan dan buruh diberi kebebasan untuk menyimpangi peraturan-peraturan hukum itu dalam perjanjian. Oleh karena itu, dalam hal yang demikian kenyataan yang terjadi adalah dekrit sepihak (majikan), tampaknya saja seakan-akan diadakan perundingan antara kedua belah pihak. Prof. A. Pitlo mengkonstatir adanya pergeseran dari hukum perdata ke arah hukum publik dan semakin bertambah banyaknya peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa. Peraturanhukum publik memang senantiasa bersifat memaksa, karena itu dengan sosialisasi hukum, peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa setiap tahun bertambah banyak. Misalnya dalam 43) Prof. A. Pitlo, op.cil., p. 15 s.d. 17.hukum kontrak pada mulanya hampir tidak ada aturan yang bersifat memaksa. Akan tetapi, kemudian dibuat aturan-aturan yang modern, yang dimaksudkan untuk melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa tidak berarti pelaksanaannya dapat dipaksakan. Memang kadang-kadang undang-undang menentukan peraturan hukum itu dapat dipaksakan dengan memperkuat peraturan hukum tentang "tidak boleh" (niet mogen) dengan peraturan hukum "tidak dapat" {niet kunnen). Misalnya undang-undang melarang memutuskan perjanjian secara sepihak (Pasal 1338 ayat (2) BW). Kalau ada yang mencoba memutuskan suatu perjanjian secara sepihak, maka ia tidak akan mencapai tujuannya yaitu putusan perjanjian. Pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan kebatalan (nietigheid). Namun, dalam hal-hal lain undang-undang tidak mempunyai sanksi kebatalan (nietigheid), tetapi hanya membatasi pada penentuan denda atau ganti rugi, sedangkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa itu tetap sebagai tindakan yang sah. Bahkan, ada hal-hal dimana undang-undang yang merupakan hukum yang bersifat memaksa tetapi tidak mempunyai sanksi apa-apa terhadap pelanggarannya.
Bagian-bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi
7. Bagian-bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi
Pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku secara menyeluruh seperti mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 1848, tetapi beberapa bagian ketentuan yang terdapal di dalamnya sudah tidak berlaku lagi, baik karena adanya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya, maupun karena dikesampingkan dan mati oleh putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi karena ketentuan-ketentuan BW itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman sekarang.
Undang-undang nasional di lapangan perdata yang pertama kali secara radikal menyatakan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam B W adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan nama singkatan resminya Undang-undang Pokok Agraria (U UP A). Dengan lahirnya UUPA ini tanggal 24 September 1960, maka bagian Buku II BW tentang benda, sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali
ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya UUPA itu, maka berlakunya pasal-pasal BW Buku II sesuai dengan Surat Departemen Agraria tanggal 26 Februari 1964 No. Unda 10/3/29 dapat dirinci atas 3 macam:
a. Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh karena tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b. Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal-pasal yang melulu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c. Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuannya tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.
Pasal-pasal mana dari buku II BW yang masih berlaku penuh, pasal-pasal mana yang tidak berlaku dan pasal-pasal mana yang masih berlaku tetapi tidak penuh, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, S.H dalam bukunya Hukum Benda merinci secara garis besar sebagai berikut:
a. Pasal-pasal yang masih berlaku penuh ialah:
I Pasal-pasal tentang benda bergerak Pasal 505, 509-518 BW.
2. Pasal-pasal tentang penyerahan benda bergerak Pasal 612, Pasal 613 BW.
3. Pasal-pasal tentang bewoning, ini hanya mengenai rumah Pasal 826-827 BW.
4. Pasal-pasal tentang hukum waris Pasal 830-1130 BW. Walaupun ada beberapa pasal dalam Hukum Waris yang juga mengenai tanah, tanah diwarisi menurut hukum yang berlaku bagi si pewaris.
5. Pasal-pasal tentang piutang yang diistimewakan (previlegie) Pasal 1130-1149 BW.
6. Pasal-pasal tentang gadai, karena gadai hanya melulu mengenai benda bergerak, Pasal 1150 - Pasal 1160 BW.
b. Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi ialah:
1. Pasal-pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah.
2. Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah.
3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tidak bergerak, tidak pernah berlaku.
4. Pasal-pasal tentang kerja Rodi Pasal 673 BW.
5. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetanggaan Pasal 625-672 BW.
6. Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (eifdienstbaarheide) Pasal 674-710 B W.
7. Pasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711 -719 BW.
8. Pasal-pasal tentang Hak Erfpacht Pasal 720-736 BW.
9. Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh Pasal 737-755 BW.
c. Pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan masih tetap berlaku sepanjang mengenai benda-benda lain, ialah:
1. Pasal-pasal tentang benda pada umumnya.
2. Pasal-pasal tentang cara membedakan benda Pasal 503-Pasal 505 BW.
3. Pasal-pasal tentang benda sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal-pasal 529-568 BW.
4. Pasal-pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, terletak di antara Pasal 570 BW.
5. Pasal-pasal tentang hak memungut hasil (vruchtgebruuk) sepanjang tidak mengenai tanah Pasal 756 BW.
6. Pasal-pasal tentang hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, Pasal 818 BW.
7. Pasal-pasal tentang hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.
Kemudian semua pasal-pasal yang merupakan pelaksanaan atau berkaitan dengan pasal-pasal yang tidak berlaku lagi itu, meskipun tidak secara tegas dicabut dan letaknya di luar Buku II yaitu dalam Buku III dan Buku IV BW seperti Pasal 1588 s.d. 1600 tentang sewa menyewa tanah, dan Pasal 1955 dan 1963 tentang verjaring sebagai upaya untuk mendapatkan hak eigendom atas tanah, oleh para ahli juga dianggap sebagai tidak berlaku lagi.
Demikian juga Pasal-pasal 62 L 622 dan 623 BW yang mengatur tentang penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri, tidak berlaku lagi, karena tempatnya di dalam Buku II, yakni pasal-pasal yang secara tegas dicabut oleh UUPA. Setelah berlakunya UUPA penegasan hak atas tanah harus menurut cara sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang "Pendaftaran Tanah", yang menentukan bahwa pemberian penegasan hak atas tanah itu dilakukan oleh
Kepala Kantor Pendaftaran Tanah atau Inspeksi Agraria yang bersangkutan.
Undang-undang nasional di lapangan perdata yang juga cukup besar mengakibatkan tidak berlakunya lagi beberapa ketentuan dalam BW adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang lahir pada tanggal 2 Januari 1974 (LNRI 1974 No. 1).
Dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini, maka pasal-pasal yang mengatur tentang perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dalam Buku I BW, sepanjang telah diatur dalam undang-undang Perkawinan Nasional tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini adalah tentang dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, perjanjian perkawinan, hak-hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian, pembuktian asal-usul anak, perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan campuran. Maka pasal-pasal Buku I BW yang mengatur mengenai hal-hal yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tidak berlaku lagi yaitu sekitar Pasal-pasal 26 s.d. 418a (titel IV s.d. XV). Bahkan, Pasal-pasal
419 s.d. 432 (titel XVI) yang mengatur lembaga pendewasaan (handlichting) menjadi tidak berlaku lagi, karena menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seorang anak yang berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa, sehingga terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan pendewasaan.
Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, maka ketentuan-ketentuan tentang Hipotik dalam Buku II BW titel XXI Pasal 1162 s.d. 1232 sepanjang mengenai tanah tidak berlaku lagi. Namun, ketentuan- ketentuan tentang hipotik itu masih berlaku bagi kapal laut yang berukuran 20m3 ke atas.
Demikianlah antara lain beberapa bagian BW yang tidak berlaku lagi karena lahirnya peraturan perundang-undangan nasional di lapangan perdata yang menggantikannya. Pada masa yang akan datang, bagian-bagian BW yang tidak berlaku lagi ini akan semakin banyak, sebab pembangunan hukum di negara kita juga menginginkan terbentuknya hukum perdata nasional yang akan menggantikan ketentuan-ketentuan dalam BW itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi negara kita sudah mempunyai hukum perikatan dan hukum benda nasional dan bidang-bidang hukum perdata lainnya.
Sedangkan bagian-bagian dan pasal-pasal BW yang tidak berlaku lagi karena dikesampingkan dan mati karena putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi-yurisprudensi, agaknya tidak mungkin disebutkan satu-persatu di sini. Akan tetapi, untuk menyebutkan sebagai contoh pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan BW yang tidak berlaku lagi karena mati oleh yurisprudensi adalah pasal-pasal yang disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yaitu Pasal-pasal 108, 110, 284 ayat (3), 1682, 1579, 1238, 1460, dan 1603 x ayat (1) dan (2). Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 lersebut para hakim tidak merasa takut lagi untuk mengesampingkan pasal-pasal BW tersebut karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat sekarang.
Langganan:
Postingan (Atom)



