Kamis, 07 November 2013

Selamat Untuk Peserta Maperca XIII PERMAHI Dpc JAKARTA


Kegiatan Maperca XIII DPC Jakarta yang diadakan selama 3 hari di Villa Waspada Bogor mulai dari tanggal 1-3 November telah selesai. Diperkirakan yang menghadiri acara tersebut sebanyak 130 orang termasuk panitia, alumni PERMAHI, IKA PERMAHI dan para Undangan. Kegiatan tersebut untuk mempererat kebersamaan sesama calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA agar bisa mengenal dan memahami kekurangan ataupun kelebihan yang dimunculkan selama MAPERCA. Sekarang Panitia sedang merencakan untuk mengadakan rapat tentang seleksi calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA. Semoga saja kawan-kawan yang telah mengikuti acara ini bisa lulus dalam seleksi. Kita tunggu saja hasilnya kawan. Salam PERMAHI....!!!!

Selasa, 01 Oktober 2013

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (7)

Permahi Selenggarakan Kongres dan Seminar Nasional
Selama dua hari, 4-5 Juni 2010, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melangsungkan kongres di Yogyakarta. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pelatihan Pendidikan Teknik, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, ini diikuti oleh 20 cabang Permahi dari provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Irwansyah, S.H., mahasiswa S-2 Fakultas Hukum UGM, selaku ketua panitia penyelenggara menjelaskan kongres digelar dengan tujuan untuk mengadakan pergantian pucuk pimpinan Permahi yang telah habis masa pengabdiannya. Selain itu, Permahi akan melakukan reorganisasi secara internal. "Pelaksanaan kongres didahului kegiatan seminar nasional yang menyoroti kondisi hukum di Indonesia terkini," ujarnya di kampus UGM, Jumat (4/6).
Dikatakannya bahwa seminar nasional telah berlangsung di Fakultas Hukum UGM sehari sebelum pelaksanaan kongres. Dalam seminar ini, panitia secara spesifik mengusung tema "Strategi Pembangunan Hukum Nasional dalam Bingkai Negara Republik Indonesia (NKRI)".
Bagi masyarakat dan pemerhati hukum, seminar tersebut dinilai cukup penting. Terlebih bagi peserta kongres, seminar akan memberikan motivasi keberadaan Permahi ke depan. "Sebab dalam seminar ini menyoroti kondisi hukum dan kondisi masyarakat terkini yang mulai menjauh dari rasa persatuan. Bahkan, situasi telah mengarah pada disintegritas bangsa," tambahnya.
Oleh karena itu, dari seminar yang menghadirkan pembicara Sutito, S.H. (deklarator Permahi), Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., dan Ketua DPP Permahi, Gazali Ibrahim, S.H., ia berharap Permahi sebagai organ mahasiswa akan selalu konsen dalam mempersatukan elemen-elemen hukum di Indonesia. (Humas UGM/ Agung)

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (6)

Permahi Sindir Kehebatan SBY
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengakui bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki sejumlah kehebatan. Namun, menurut Permahi, ada tiga kehebatan SBY yang tidak dibutuhkan rakyat yakni kemampuan menciptakan lagu, kemampuan mencurahkan hati, dan kemampuan memberi janji tanpa bukti.

“Lebih memprihatinkan lagi, tiga kehebatan Presiden SBY ini hanya berorientasi pada aspek popularitas SBY semata dan jauh dari semangat pelaksanaan sumpah presiden tersebut,” tulis Permahi dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, Rabu (15/6).

Untuk kehebatan pertama, Permahi menyatakan SBY seharusnya lebih dapat memanfaatkan waktu luang untuk menghasilkan karya-karya bagi kesejaheteraan masyarakat, dan bukan bernyanyi. Lalu terkait kemampuan mencurahkan hati, Permahi berpendapat hal ini menunjukkan sesungguhnya SBY sendiri belum siap untuk memikul beban, ancaman dan fitnah sebagai pemimpin bangsa.

“SBY bukanlah pemimpin ideal yang diharapkan oleh bangsa ini,” kritik Permahi. Terakhir, Permahi berpendapat SBY selalu berjanji akan melakukan penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak pandang bulu. Namun, janji ini tidak terlihat dalam kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.

“Rakyat Indonesia memilih dan mempercayakan SBY sebagai Presiden Indonesia bukan untuk menciptakan lagu, mencurahkan hati  dan memberi janji tanpa bukti,” Permahi menegaskan. 

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (5)

Permahi UAJY Dukung Penguatan DPD RI


YOGYA (KRjogja.com) - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Yogyakarta mendesak adanya penguatan fungsi legislasi bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terutama ketugasannya yang berkaitan dengan persoalan regulasi di daerah. Desakan tersebut dikemukakan dalam dialog yang digelar oleh Komisariat Permahi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bersama Anggota DPD RI Hafidh Asrom di Sekretariat DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (13/9/2013).
"DPD lebih tahu persoalan dan kebutuhan yang ada di daerah. Seharusnya, fungsi legislasi yang berkaitan dengan daerah diperkuat," tandas Wakil Ketua II Bidang Eksternal Permahi Yogyakarta, M Jamil.
Ketua Komisariat Permahi UAJY, Wardaniman Larosa juga mengutarakan hal sama. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2013 lalu menjadi modal awal bagi penguatan DPD. Terutama kewenangan dalam melakukan pengusulan serta mengikuti pembahasan RUU bersama DPR RI.
Akan tetapi, imbuh Wardaniman, pada RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah, seharusnya DPD diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengesahan. "Jika hanya bisa mengusulkan dan mengikuti pembahasan tanpa ada kewenangan pengesahan, masih belum seimbang. Kami berharap perannya bisa diperluas, khusus untuk pengesahan RUU tertentu yang berhubungan dengan daerah," paparnya.
Dengan begitu, tambahnya, penyerapan aspirasi dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh DPD. Apalagi, capaian hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR RI hingga saat ini juga belum optimal. Sehingga jika DPD memiliki kewenangan pengesahan RUU daerah, maka dapat memudahkan peran DPR sekaligus memberikan dampak positif bagi daerah.
Sedangkan Hafidh Asrom memberikan apresiasi atas dukungan Permahi tersebut. Menurutnya, DPD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Terutama yang berkaitan dengan otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. 

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (4)

DPC PERMAHI BALI SIAP JADI GENERASI “SAY NO TO DRUGS”

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bali menggelar Advokasi implementasi Inpres No. 12 tahun 2011 tentang P4GN dengan tema “Aksi global mewujudkan masyarakat sehat tanpa narkoba” Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 160 orang anggota DPC PERMAHI Bali dan bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD), (29/06). Narasumber dalam acara ini adalah Kepala BNNP Bali I Gusti Ketut Budiartha SH, MH serta Kepala Bidang  Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani SKM SKM, MPH.Ed. , masing-masing memberikan materi tentang materi Inpres 12 tahun 2011 tentang JAKSTRANAS sert materi tentang berprestasi tanpa narkoba bagi mahasiswa.
 Acara dibuka oleh sambutan dari dewan Pembina DPC PERMAHI Bali, Prof. Dr. Wayan P.Windia, SH,MH, beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BNNP Bali, agar informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat di teruskan para peserta advokasi ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
 Kepala BNNP Bali, I Gusti Ketut Budiartha SH,MH  mengharapkan melalui advokasi ini anggota DPC PERMAHI Bali dapat menjadi salah satu  pelopor dan keteladanan  di lingkungan mahasiswa khususnya serta di lingkungan masyarakat masyarakat pada umumnya dalam menyikapi permasalahan narkoba yang saat ini sudah menjadi kejahatan extraordinary, mengingat narkoba bersifat  borderless merambah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu sehingga semua profesi dapat terkena penyalahgunaan narkoba. “ Pulau Bali adalah salah satu tujuan wista unggulam dunia, namun tentu saja ada dampak yang mengikuti dari kepopuleran pulau ini, lewat pariwisata narkoba bisa diseludupkan ke Bali” Ujarnya.Beliau juga mengharapkan peran serta masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba dan sifatnya sebagai pecandu maka  anggota keluarga wajib melaporkan pecandu tersebut ke BNNP Bali untuk kemudian dilakukan langkah rehabilitasi yang biaya sepenuhnya ditanggung oleh Negara.
Pemateri selanjutnya adalah Kepala Bidang BNNP Bali, Ni Ketut Adi Lisdiani SKM, MPH.Ed., dalam materinya beliau memaparkan tentang apa yang harusnya dilakukan mahasiswa untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar., pemaparan tentang informasi narkoba, jenis-jenis narkoba, tingkat pemakaian narkoba. “Narkoba adalah zat yang berbahaya dan harus jadi musuh masyarakat khususnya mahasiswa bersama. Harus ada komitmen bersama kita semua untuk melindungi msyarakat dari penyalahgunaan narkoba.peran mahasiswa sebagai calon generasi penerus bangsa sangat berperan besar dalam usaha ini” Tambahnya.
 Dalam kegiatan Advokasi ini juga diserahkan plakat dari Ketua DPC PERMAHI Bali, Renfred Valdemar Gurming kepada Kepala BNNP Bali secara simbolis dan ikrar para anggota DPC PERMAHI Bali secara bersama dan serempak untuk “say no to drugs”.

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (3)

Publik Tolak Penggusuran Sekolah 'Master' Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Masjid Terminal (Master) bagi anak-anak yatim piatu, kaum dhuafa, dan anak jalanan terancam digusur. Pendiri Sekolah Master, Nurrohim mengatakan, penggusuran dilakukan karena ada rencana proyek Optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok.

‘’Tidak ada kejelasan setelah digusur, solusinya bagi kami bagaimana. Belum ada titik temu,’’ kata Nurrohim yang ditemui di Sekolah Master, Senin (15/7).

Dukungan untuk menyelamatkan sekolah gratis bagi kalangan tidak mampu dan anak terlantar tersebut muncul dari berbagai pihak, salah satunya adalah Gerakan #SaveMaster. Gerakan yang baru terbentuk dua minggu lalu ini diprakarsa oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI)--yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)--alumni UI, dan masyarakat umum.

Gerakan ini dibuat dengan tujuan membantu Sekolah Master dalam tiga hal yaitu advokasi ke Pemerintah Kota Depok terkait kejelasan penggusuran Sekolah Master dan melakukan propaganda melalui media sosial, khususnya akun Twitter @SaveMasterID. Selain itu, gerakan ini juga menghimpun dana untuk pembangunan gedung baru Sekolah Master di lahan yang tidak terkena rencana penggusuran.

‘’Dana yang dihimpun itu merupakan salah satu solusi lain. Jadi, kalau bangunan sekolah digusur (tanpa ada ganti), setidaknya kita sudah siap dengan bangunan yang baru,’’ kata Muhammad Anggraito, Koordinator Penggalangan Dana Gerakan #SaveMaster. Donatur dapat memberikan bantuan dana melalui situs kitabisa.co.id.

Ito menyatakan, saat ini dana yang berhasil dihimpun dari donatur mencapai Rp 8.692.216 dari target sebanyak Rp 100 juta. Namun, dia menambahkan, sudah ada yang mengklik untuk memberikan donasi hingga Rp 20 juta. 

Berdasarkan keterangan Ito, hingga saat ini, tim advokasi belum mendapatkan konfirmasi dari Pemkot Depok terkait penggusuran Sekolah Master. ‘’Tim advokasi itu untuk mencari informasi dan advokasi ke pemerintah kota, karena selama ini kita mendapat informasi dari Pak Nurrohim (Pendiri Sekolah Master) saja,’’ katanya.

Nurrohim menyatakan, saat ini Sekolah Master yang didirikan pada tahun 2.000, memiliki sekitar 3.000 siswa jenjang TK, dan SD hingga SMA dari kalangan tidak mampu dan anak-anak terlantar. Sebagian besar dari total 115 guru yang mengajar di sekolah ini adalah alumni yang mengecap pendidikan di perguruan tinggi ternama, seperti Universitas Indonesia.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/07/15/mpzi77-publik-tolak-penggusuran-sekolah-master-depok

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (2)

Seleksi KY Rampung, Permahi Tetap Gugat DPR

Kamis malam (2/12), Komisi III DPR telah merampungkan tugas menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015. Hasilnya, tujuh dari 14 calon yang diajukan Panitia Seleksi bentukan pemerintah, telah ditetapkan oleh Komisi III melalui mekanisme voting. Ketujuh nama itu adalah Eman Suparman, Abbas Said, Iman anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Meski telah rampung, namun proses seleksi yang dijalankan Komisi III sempat menuai kritikan. Komisi bidang hukum ini dinilai lamban dan menganaktirikan seleksi anggota KY. Kebetulan, secara bersamaan Komisi III juga memiliki agenda seleksi pejabat publik lainnya seperti seleksi pimpinan KPK, hakim agung, atau anggota Ombudsman.

Selain kritik, ada pihak yang menempuh jalur hukum seperti Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melalui gugatan perwakilan kelompok (class action). Dalam gugatannya, salah satu petitum Permahi adalah meminta majelis hakim memerintahkan Komisi III untuk segera memulai proses seleksi. Berposisi sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Ketua DPR Marzuki alie dan Ketua Komisi III Benny K Harman.

Kini, proses seleksi sudah selesai yang berarti salah satu “tuntutan” Permahi telah dipenuhi dengan sendirinya. Lalu, apakah Permahi akan mencabut gugatan?

Melalui juru bicaranya Syukni Tumi Pengata, Permahi bertekad akan meneruskan gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita sidang tanggal 15 Desember 2010,” tegas Syukni seraya menyebut jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Syukni menjelaskan gugatan akan jalan terus karena Permahi bersikukuh menganggap Komisi III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tenggat waktu Komisi III menggelar seleksi seharusnya jatuh pada 9 November 2010. Syukni membantah dalil pimpinan Komisi III yang mengatakan tenggat waktu itu belum terlewati karena DPR sempat memasuki masa reses.

“Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan, karena masa reses adalah internalnya DPR, dan undang-undang tidak dapat dibawa ke masa reses. Yang terpenting, para penyelenggara negara jangan main-main dengan jangka waktu, karena berkaitan dengan kepastian hukum,” ujar Syukni kepada hukumonline, Jumat (3/12).

Bertekad pantang mundur, Permahi akan tetap menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 per jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237.556.363 jiwa. Menurut Syukni, jika gugatan dikabulkan Permahi berharap uang ganti rugi tersebut digunakan berdasarkan perintah majelis hakim nanti.

Dihubungi via telepon, Jumat (3/12), Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin berharap polemik ini tidak berlanjut. Makanya, dia menghimbau agar Permahi mencabut gugatan yang telah didaftarkan. Terlepas dari itu, Azis sekali lagi menegaskan bahwa Komisi III belum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

“Kita tidak terlambat sesuai jangka waktunya, kalau terlambat batas waktunya kan lewat, ini tidak ada yang lewat. Karena kami melakukan itu sesuai aturan undang-undang,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf910b0a5250/seleksi-ky-rampung-permahi-tetap-gugat-dpr-

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (1)

 Permahi Punya Andil Tegakkan Hukum dan Keadilan 

Komisi Yudisial (KY) tahun 2013 ini telah membentuk penghubung di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kedepan nantinya penghubung KY akan dibentuk di tiap-tiap kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Penghubung dibentuk ditempat-tempat yang potensi jucial corruptionnya tinggi. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dapat terlibat langsung dalam mengawasi dan melaporkan pelanggran kode etik dan perilaku hakim di mana cabang-cabang Permahi terdapat pada kota-kota yang telah dibentuk Penghubung KY tersebut”, ungkap tenaga ahli KY Imran di hadapan 8 orang pengurus Permahi yang melakukan audiensi ke KY, Selasa (3/9). Imran didampingi Kepala Bagian Penghubung, Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Suwantoro lebih lanjut mengungkapkan, problem hukum dan pengadilan bukan hanya oleh para pencari keadilan di ruang-ruang sidang tetapi juga dirasakan orang-orang miskin, orang termarjinalkan termasuk juga mahasiswa dan jika terdapat problem hukum di wilayah tempat tinggalnya maka akan mempengaruhi kehidupan dan kinerja mereka. “Salah satu cara untuk menyelesaikan problem hukum di Indonesia adalah tegakkan hukum dan keadilan yang tidak punya tendensi dan tidak diskriminasi. Permahi dapat memiliki andil dalam kerjasama dengan menjadi mitra KY tetapi bukan kerjasama yang bersifat pasif melainkan kerjasama yang bersifat aktif,” paparnya. Imran juga memaparkan bahwa KY adalah lembaga yang sangat terbuka bekerja sama dengan lembaga lainnya termasuk Permahi. KY juga telah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Dedi dari Departemen Pembinaan dan Organisasi Permahi menyampaikan maksud tujuan datang ke KY yaitu memperkenalkan pengurus baru Permahi, mengaktualisasi dan memperpanjang MoU karena Mou yang lama telah berakhir. “Diharapkan setelah datang ke KY, dapat dibangun kerjasama dan kesepakatan yang baru antara KY dan Permahi,” kata Dedi. (KY/WEP/Titik)

 Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5067-permahi-punya-andil-tegakkan-hukum-dan-keadilan.html

KEGIATAN 2

Rabu, 04 September 2013

Semangat Panitia MAPERCA XIII PERMAHI

PERMAHI DPC Jakarta telah membentuk tim Anggaran, Sosialisasi dan Publikasi MAPERCA XIII PERMAHI(Masa Perkenalan Calon Anggota). Semua anggota tim yang dibebankan tugas,bersemangat menjalankan tugasnya masing-masing. Tim anggaran mempresentasekan hasil diskusi mereka mulai dari anggaran yang kecil sampai dengan yang besar. Segala kritik dan saran yang dilontarkan oleh tim sosialisasi dan publikasi diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan. Setelah disepakati hasil dari tim anggaran, tibalah tim sosialisasi mempresentasekan hasil diskusi mereka. Berbagai Universitas yang ada di Jakarta telah masuk dalam daftar tim sosialisasi. Tim sosialisai menugaskan 3 orang tiap Universitas yang akan dikunjungi. Anggota yang ditugaskan pun setuju. Terakhir tim publikasi, tugas tim publikasi yaitu membuat browser, Format KTA (KTA), sertipikat, format banner dan mempublikasikan di dunia internet tentang adanya pendaftaran bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung dengan PERMAHI JAKARTA. Semua hasil rapat telah disepakati dan ditutup oleh Ketua PERMAHI DPC JAKARTA. Agenda berikutnya adalah rapat tentang pembekalan anggota PERMAHI yang akan di adakan Hari Rabu, tanggal 04 Sepetember 2013. Bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung, siapkan diri anda dan tunggu kedatangan kami di Universitas kesayangan anda.

Minggu, 01 September 2013

MAPERCA XIII PERMAHI DPC JAKARTA akan dibuka

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Dewan Pimpinan Cabang Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin menyatukan visi dan misi dalam bidang hukum. Sebagaimana dituturkan Ketua PERMAHI DPC Jakarta Andriansyah TW "Maperca angkatan ke XIII akan segera dibuka pada bulan Oktober nanti, untuk saat ini masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan demi mensukseskan MAPERCA PERMAHI Angkatan ke XIII DPC Jakarta". (01/09/2013) Dengan adanya Organisasi yang bergerak dibidang hukum ini banyak kesempatan yang akan digali oleh para mahasiswa hukum. Sebagaimana dituturkan oleh Hendra salah satu anggota PERMAHI Jakarta "Pengetahuan hukum yang belum saya dapat di kampus, saya sudah dapatkan di organisasi Permahi". Ditambahkan Afrizal "Saya sudah memperkenalkan sedikit tentang Permahi di kampus, hasilnya cukup memuaskan. Banyak teman yang menanggapi dengan serius dan mempertanyakan lebih dalam apa itu PERMAHI. InsyaAllah setelah maperca XII dibuka mereka bisa bergabung bersama dengan kita". Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum. Ayo bergabung dan berpartisipasi bersama PERMAHI sebagai Organisasi profesi hukum yang mengawasi dan mengawal penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam membangun dan mempersatukan negara NKRI yang utuh. SALAM PERMAHI.