Selasa, 01 Oktober 2013

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (4)

DPC PERMAHI BALI SIAP JADI GENERASI “SAY NO TO DRUGS”

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bali menggelar Advokasi implementasi Inpres No. 12 tahun 2011 tentang P4GN dengan tema “Aksi global mewujudkan masyarakat sehat tanpa narkoba” Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 160 orang anggota DPC PERMAHI Bali dan bertempat di aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD), (29/06). Narasumber dalam acara ini adalah Kepala BNNP Bali I Gusti Ketut Budiartha SH, MH serta Kepala Bidang  Pencegahan BNNP Bali Ni Ketut Adi Lisdiani SKM SKM, MPH.Ed. , masing-masing memberikan materi tentang materi Inpres 12 tahun 2011 tentang JAKSTRANAS sert materi tentang berprestasi tanpa narkoba bagi mahasiswa.
 Acara dibuka oleh sambutan dari dewan Pembina DPC PERMAHI Bali, Prof. Dr. Wayan P.Windia, SH,MH, beliau sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BNNP Bali, agar informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat di teruskan para peserta advokasi ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
 Kepala BNNP Bali, I Gusti Ketut Budiartha SH,MH  mengharapkan melalui advokasi ini anggota DPC PERMAHI Bali dapat menjadi salah satu  pelopor dan keteladanan  di lingkungan mahasiswa khususnya serta di lingkungan masyarakat masyarakat pada umumnya dalam menyikapi permasalahan narkoba yang saat ini sudah menjadi kejahatan extraordinary, mengingat narkoba bersifat  borderless merambah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu sehingga semua profesi dapat terkena penyalahgunaan narkoba. “ Pulau Bali adalah salah satu tujuan wista unggulam dunia, namun tentu saja ada dampak yang mengikuti dari kepopuleran pulau ini, lewat pariwisata narkoba bisa diseludupkan ke Bali” Ujarnya.Beliau juga mengharapkan peran serta masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang terkena penyalahgunaan narkoba dan sifatnya sebagai pecandu maka  anggota keluarga wajib melaporkan pecandu tersebut ke BNNP Bali untuk kemudian dilakukan langkah rehabilitasi yang biaya sepenuhnya ditanggung oleh Negara.
Pemateri selanjutnya adalah Kepala Bidang BNNP Bali, Ni Ketut Adi Lisdiani SKM, MPH.Ed., dalam materinya beliau memaparkan tentang apa yang harusnya dilakukan mahasiswa untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar., pemaparan tentang informasi narkoba, jenis-jenis narkoba, tingkat pemakaian narkoba. “Narkoba adalah zat yang berbahaya dan harus jadi musuh masyarakat khususnya mahasiswa bersama. Harus ada komitmen bersama kita semua untuk melindungi msyarakat dari penyalahgunaan narkoba.peran mahasiswa sebagai calon generasi penerus bangsa sangat berperan besar dalam usaha ini” Tambahnya.
 Dalam kegiatan Advokasi ini juga diserahkan plakat dari Ketua DPC PERMAHI Bali, Renfred Valdemar Gurming kepada Kepala BNNP Bali secara simbolis dan ikrar para anggota DPC PERMAHI Bali secara bersama dan serempak untuk “say no to drugs”.

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (3)

Publik Tolak Penggusuran Sekolah 'Master' Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Masjid Terminal (Master) bagi anak-anak yatim piatu, kaum dhuafa, dan anak jalanan terancam digusur. Pendiri Sekolah Master, Nurrohim mengatakan, penggusuran dilakukan karena ada rencana proyek Optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok.

‘’Tidak ada kejelasan setelah digusur, solusinya bagi kami bagaimana. Belum ada titik temu,’’ kata Nurrohim yang ditemui di Sekolah Master, Senin (15/7).

Dukungan untuk menyelamatkan sekolah gratis bagi kalangan tidak mampu dan anak terlantar tersebut muncul dari berbagai pihak, salah satunya adalah Gerakan #SaveMaster. Gerakan yang baru terbentuk dua minggu lalu ini diprakarsa oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI)--yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI dan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)--alumni UI, dan masyarakat umum.

Gerakan ini dibuat dengan tujuan membantu Sekolah Master dalam tiga hal yaitu advokasi ke Pemerintah Kota Depok terkait kejelasan penggusuran Sekolah Master dan melakukan propaganda melalui media sosial, khususnya akun Twitter @SaveMasterID. Selain itu, gerakan ini juga menghimpun dana untuk pembangunan gedung baru Sekolah Master di lahan yang tidak terkena rencana penggusuran.

‘’Dana yang dihimpun itu merupakan salah satu solusi lain. Jadi, kalau bangunan sekolah digusur (tanpa ada ganti), setidaknya kita sudah siap dengan bangunan yang baru,’’ kata Muhammad Anggraito, Koordinator Penggalangan Dana Gerakan #SaveMaster. Donatur dapat memberikan bantuan dana melalui situs kitabisa.co.id.

Ito menyatakan, saat ini dana yang berhasil dihimpun dari donatur mencapai Rp 8.692.216 dari target sebanyak Rp 100 juta. Namun, dia menambahkan, sudah ada yang mengklik untuk memberikan donasi hingga Rp 20 juta. 

Berdasarkan keterangan Ito, hingga saat ini, tim advokasi belum mendapatkan konfirmasi dari Pemkot Depok terkait penggusuran Sekolah Master. ‘’Tim advokasi itu untuk mencari informasi dan advokasi ke pemerintah kota, karena selama ini kita mendapat informasi dari Pak Nurrohim (Pendiri Sekolah Master) saja,’’ katanya.

Nurrohim menyatakan, saat ini Sekolah Master yang didirikan pada tahun 2.000, memiliki sekitar 3.000 siswa jenjang TK, dan SD hingga SMA dari kalangan tidak mampu dan anak-anak terlantar. Sebagian besar dari total 115 guru yang mengajar di sekolah ini adalah alumni yang mengecap pendidikan di perguruan tinggi ternama, seperti Universitas Indonesia.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/07/15/mpzi77-publik-tolak-penggusuran-sekolah-master-depok

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (2)

Seleksi KY Rampung, Permahi Tetap Gugat DPR

Kamis malam (2/12), Komisi III DPR telah merampungkan tugas menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015. Hasilnya, tujuh dari 14 calon yang diajukan Panitia Seleksi bentukan pemerintah, telah ditetapkan oleh Komisi III melalui mekanisme voting. Ketujuh nama itu adalah Eman Suparman, Abbas Said, Iman anshori, Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Meski telah rampung, namun proses seleksi yang dijalankan Komisi III sempat menuai kritikan. Komisi bidang hukum ini dinilai lamban dan menganaktirikan seleksi anggota KY. Kebetulan, secara bersamaan Komisi III juga memiliki agenda seleksi pejabat publik lainnya seperti seleksi pimpinan KPK, hakim agung, atau anggota Ombudsman.

Selain kritik, ada pihak yang menempuh jalur hukum seperti Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melalui gugatan perwakilan kelompok (class action). Dalam gugatannya, salah satu petitum Permahi adalah meminta majelis hakim memerintahkan Komisi III untuk segera memulai proses seleksi. Berposisi sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Ketua DPR Marzuki alie dan Ketua Komisi III Benny K Harman.

Kini, proses seleksi sudah selesai yang berarti salah satu “tuntutan” Permahi telah dipenuhi dengan sendirinya. Lalu, apakah Permahi akan mencabut gugatan?

Melalui juru bicaranya Syukni Tumi Pengata, Permahi bertekad akan meneruskan gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kita sidang tanggal 15 Desember 2010,” tegas Syukni seraya menyebut jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Syukni menjelaskan gugatan akan jalan terus karena Permahi bersikukuh menganggap Komisi III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, tenggat waktu Komisi III menggelar seleksi seharusnya jatuh pada 9 November 2010. Syukni membantah dalil pimpinan Komisi III yang mengatakan tenggat waktu itu belum terlewati karena DPR sempat memasuki masa reses.

“Hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan, karena masa reses adalah internalnya DPR, dan undang-undang tidak dapat dibawa ke masa reses. Yang terpenting, para penyelenggara negara jangan main-main dengan jangka waktu, karena berkaitan dengan kepastian hukum,” ujar Syukni kepada hukumonline, Jumat (3/12).

Bertekad pantang mundur, Permahi akan tetap menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 per jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237.556.363 jiwa. Menurut Syukni, jika gugatan dikabulkan Permahi berharap uang ganti rugi tersebut digunakan berdasarkan perintah majelis hakim nanti.

Dihubungi via telepon, Jumat (3/12), Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin berharap polemik ini tidak berlanjut. Makanya, dia menghimbau agar Permahi mencabut gugatan yang telah didaftarkan. Terlepas dari itu, Azis sekali lagi menegaskan bahwa Komisi III belum melampaui tenggat waktu yang ditetapkan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

“Kita tidak terlambat sesuai jangka waktunya, kalau terlambat batas waktunya kan lewat, ini tidak ada yang lewat. Karena kami melakukan itu sesuai aturan undang-undang,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf910b0a5250/seleksi-ky-rampung-permahi-tetap-gugat-dpr-

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (1)

 Permahi Punya Andil Tegakkan Hukum dan Keadilan 

Komisi Yudisial (KY) tahun 2013 ini telah membentuk penghubung di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Mataram, Semarang, dan Samarinda. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Kedepan nantinya penghubung KY akan dibentuk di tiap-tiap kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Penghubung dibentuk ditempat-tempat yang potensi jucial corruptionnya tinggi. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dapat terlibat langsung dalam mengawasi dan melaporkan pelanggran kode etik dan perilaku hakim di mana cabang-cabang Permahi terdapat pada kota-kota yang telah dibentuk Penghubung KY tersebut”, ungkap tenaga ahli KY Imran di hadapan 8 orang pengurus Permahi yang melakukan audiensi ke KY, Selasa (3/9). Imran didampingi Kepala Bagian Penghubung, Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Suwantoro lebih lanjut mengungkapkan, problem hukum dan pengadilan bukan hanya oleh para pencari keadilan di ruang-ruang sidang tetapi juga dirasakan orang-orang miskin, orang termarjinalkan termasuk juga mahasiswa dan jika terdapat problem hukum di wilayah tempat tinggalnya maka akan mempengaruhi kehidupan dan kinerja mereka. “Salah satu cara untuk menyelesaikan problem hukum di Indonesia adalah tegakkan hukum dan keadilan yang tidak punya tendensi dan tidak diskriminasi. Permahi dapat memiliki andil dalam kerjasama dengan menjadi mitra KY tetapi bukan kerjasama yang bersifat pasif melainkan kerjasama yang bersifat aktif,” paparnya. Imran juga memaparkan bahwa KY adalah lembaga yang sangat terbuka bekerja sama dengan lembaga lainnya termasuk Permahi. KY juga telah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Dedi dari Departemen Pembinaan dan Organisasi Permahi menyampaikan maksud tujuan datang ke KY yaitu memperkenalkan pengurus baru Permahi, mengaktualisasi dan memperpanjang MoU karena Mou yang lama telah berakhir. “Diharapkan setelah datang ke KY, dapat dibangun kerjasama dan kesepakatan yang baru antara KY dan Permahi,” kata Dedi. (KY/WEP/Titik)

 Sumber : http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5067-permahi-punya-andil-tegakkan-hukum-dan-keadilan.html

KEGIATAN 2

Rabu, 04 September 2013

Semangat Panitia MAPERCA XIII PERMAHI

PERMAHI DPC Jakarta telah membentuk tim Anggaran, Sosialisasi dan Publikasi MAPERCA XIII PERMAHI(Masa Perkenalan Calon Anggota). Semua anggota tim yang dibebankan tugas,bersemangat menjalankan tugasnya masing-masing. Tim anggaran mempresentasekan hasil diskusi mereka mulai dari anggaran yang kecil sampai dengan yang besar. Segala kritik dan saran yang dilontarkan oleh tim sosialisasi dan publikasi diterima dengan baik sebagai bahan pertimbangan. Setelah disepakati hasil dari tim anggaran, tibalah tim sosialisasi mempresentasekan hasil diskusi mereka. Berbagai Universitas yang ada di Jakarta telah masuk dalam daftar tim sosialisasi. Tim sosialisai menugaskan 3 orang tiap Universitas yang akan dikunjungi. Anggota yang ditugaskan pun setuju. Terakhir tim publikasi, tugas tim publikasi yaitu membuat browser, Format KTA (KTA), sertipikat, format banner dan mempublikasikan di dunia internet tentang adanya pendaftaran bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung dengan PERMAHI JAKARTA. Semua hasil rapat telah disepakati dan ditutup oleh Ketua PERMAHI DPC JAKARTA. Agenda berikutnya adalah rapat tentang pembekalan anggota PERMAHI yang akan di adakan Hari Rabu, tanggal 04 Sepetember 2013. Bagi mahasiswa hukum yang ingin bergabung, siapkan diri anda dan tunggu kedatangan kami di Universitas kesayangan anda.

Minggu, 01 September 2013

MAPERCA XIII PERMAHI DPC JAKARTA akan dibuka

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Dewan Pimpinan Cabang Jakarta akan segera membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang ingin menyatukan visi dan misi dalam bidang hukum. Sebagaimana dituturkan Ketua PERMAHI DPC Jakarta Andriansyah TW "Maperca angkatan ke XIII akan segera dibuka pada bulan Oktober nanti, untuk saat ini masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan demi mensukseskan MAPERCA PERMAHI Angkatan ke XIII DPC Jakarta". (01/09/2013) Dengan adanya Organisasi yang bergerak dibidang hukum ini banyak kesempatan yang akan digali oleh para mahasiswa hukum. Sebagaimana dituturkan oleh Hendra salah satu anggota PERMAHI Jakarta "Pengetahuan hukum yang belum saya dapat di kampus, saya sudah dapatkan di organisasi Permahi". Ditambahkan Afrizal "Saya sudah memperkenalkan sedikit tentang Permahi di kampus, hasilnya cukup memuaskan. Banyak teman yang menanggapi dengan serius dan mempertanyakan lebih dalam apa itu PERMAHI. InsyaAllah setelah maperca XII dibuka mereka bisa bergabung bersama dengan kita". Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktifis mahasiwa hukum di Jakarta. Diantara Tokoh yang memprakarsai terbentuknya PERMAHI adalah : Frits Lumoindong, Martin Hutabarat, Yan Juanda Saputra dll. PERMAHI terbentuk karena nilai-nilai idealisme dan Nasionalisme. Pada Tahun berdirinya organisasi ini penuh dengan dinamika namun berkat nilai-nilai yang di usung maka dalam waktu kurang dari 5 tahun telah terbentuk 16 cabang. Diantara Jakarta, Medan, Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang,Maluku, Irian Jaya, Padang, Depansar, Makassar , Semarang, Bandung, Kediri yang aktif dalam menjalankan kegiatan dalam bidang ilmu hukum. Ayo bergabung dan berpartisipasi bersama PERMAHI sebagai Organisasi profesi hukum yang mengawasi dan mengawal penegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam membangun dan mempersatukan negara NKRI yang utuh. SALAM PERMAHI.

Sabtu, 29 September 2012

Pengantar Ilmu Hukum

Diktat
Pengantar Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
Dr. Hj. Jum Anggriani SH.,M.H
BAB I
MENGENAL HUKUM

A. Hukum Merupakan Gejala Sosial.
     Artinya : Suatu gejala yang terdapat di dalam masyarat.

     Sebgai gejala sosial, hukum bertujuan untuk : mengusahakan adanya keseimbangan daripada segala macam kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat sehingga dapat dihindarkan timbulnya kekacauan dalam masyarakat.

B. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
    Aristotels (pemikir Yunani), Manusia adalah : Zoon Politicon
    Artinya : Manusia adalah makhluk sosial, sehingga tidak dapat hidup sendirian, tetapi harus bermasyarakat.

C. Pengertian Hidup Bermasyarakat
  
- Manusia adalah mahkluk sosial, karena itu maka manusia memerlukan makhluk lainnya untuk berinteraksi, sehingga terciptalah sebuah masyarakat.
- Dalam bermasyarakat harus ada : kerjasama yang positif. Agar kerjasama itu dapat membawa keuntungan-keuntungan yang besar bagi setiap orang dalam masyarakat itu.
- Kerjasama yang positif adalah : Bahwa setiap orang tidak boleh saling mengganggu tetapi saling membantu.
- Keharusan manusian hidup bermasyarakat itu wajib bercampur dan bergaul dengan sesamanya.

D. Hukum itu terdapat dimana saja ?
     Jawab : Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada suatu masyarakat manusia.
 Hukum ada dimana ada masyarakat.

Berlakunya hukum itu dapat dibagi menjadi :
a. Hukum Nasional.
b. Hukum International
c. Hukum regional.
d. Hukum adat.
e. Hukum agama.
f.  Hukum Universal.

Antropologi budaya mengajarkan bahwa :
Hukum itu adalah :
   Kaidah sosial biasa, seperti kesusilaan, moral, dan agama. Hukum sudah ada sejak manusia ada.
Contoh : dari zaman nabi Adam yang membuat aturan tentang perkawinan bagi putra putrinya.
 Jadi pada intinya : 
   Gejala sosial brhubungan dengan masyarakat.

E. Manusia Sebagai Pengembang atau Pendukung Kepentingan-Kepentingan.
  • Manusia hidup bermasyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
  • Hanya dalam bermasyarakat, manusia dapat menemukan kesempurnaan hidupnya.
  • Kepentingan atau kebutuhan masyarakat berbeda-beda, manusia bermasyarakat untuk mencapai kebutuhannya yang berbeda-beda itu.
Contoh :
- Manusia bersekolah untuk mencapai kebutuhannya akan ilmu yang dapat membantunya mendapatkan    kehidupan yang lebih baik.
- Penjual yang menjual dagangannya, dan
- Pembeli yang membeli untuk kebutuhannya.

BAB II
NORMA

A. Pengertian Norma.
 Norma adalah :
       Aturan-aturan yang mengatur masyarakat agar berjalan dengan tertib, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

B. Macam-Macam Norma :
  1. Norma Susila
- terdapat dalam sanubari (rohani atau hati nurani) manusia sendiri, karena manusia adalah makhluk bermoral.
- Terdapat dalam tiap manusia tanpa melihat kebangsaan dan masyarakat.
- Tidak mengindahkan norma susila disebut : A Susila
- Untuk menjaga agar manusia tidak melanggar norma susila, maka timbul norma-norma lainnya.
- Pelanggaran norma susila adalah :
   Pelanggaran perasaannya, yang ada pada akhirnya akan membuat manusia tersebut menyesal.
  Contoh norma susila adalah :
  "tidak bole mencuri orang lain" ( dibuat aturannya dalam pasal. 362 KUHP )
 - Berperasaan ialah : Perasaan Susila.
 pasal. 362 KUHP
 PENCURIAN
'Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'

2. Norma Agama
  • Berhubungan dengan rohani atau hati nurani
  • Bila dalam norma susila sanksinya tidak berasal dari luar manusia, tetapi dalam diri manusia itu sendiri (berupa rasa penyesalan), maka dalam norma agama, sanksinya berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Jadi norma agama telah ditentukan oleh Tuhan YME, sehingga bila ada yang melanggarnya berarti melanggar perintah Tuhan, Yang sangsinya berupa hukuman dari Tuhan. Contoh : datangnya azab atau sangsi di akherat nanti. Misal : tidak boleh memcuri.
3. Norma Kesopanan
  • Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga mesing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
  • Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya adalah berupa celaan dari masyarakatnya, berupa penghinaan, dicemooh, dijauhi, rasa malu dalam diri orang tersebut.
  • jadi sangsi norma kesopanan, berupa penderitaan bahtin bagi jiwa orang tersebut.
  • Contoh : - Jangan meludah dihadapan orang lain,  - Jangan bersikap kurang ajar terhadap orang yang lebih tua.
  •  Perasaan kesopanan dapat menjelma menjadi perasaan kebiasaan.
  • Norma kesopanan dapat menjelma menjadi kebiasaan yang wajib di indahkan, karena pelanggaran terhadap norma kebiasaan dianggap tidak biasa oleh masyarakat. Contoh : megersari, lindung, numpang.
4. Norma Hukum
  • Ketiga norma diatas belum cukup menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup di masyarakat, karena tidak ada ancaman hukuman sebagai paksaan dari luar (negara/ penguasa)
  • Ketiga norma diatas hanya dapat dikenakan sanksi yang berhubungan dengan moral (perbuatan baik dan buruk) yang sanksinya berupa penyesalan dalam sanubari manusia itu sendiri dan juga celaan dari masyarakat (untuk norma kesusilaan dan kesopanan).
  • Karena itu perlu adanya norma hukum adi tertib karena takut akan sanksi dari negara.
  • Diperlukan norma hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam pergaulan hidupnya di masyarakat. 
 Unsur Norma Hukum :
  • Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa (pemerintah) yang bertugas mempertahankan, membina tata tertib masyarakat dengan peraturan alat-alatnya.
  • Bersifat umum ( berlaku untuk siapa saja ). Sifat norma hukum adalah memaksa tapi tidak dapat dipaksakan. Contoh : Pasal 338 KUHP: pembunuhan di hukum maksimal 15 tahun. sifat norma hukum dalam pasal ini bersifat memaksa, karena sanksinya tidak dapat dihindari oleh pelanggarnya kalau tertangkap. Adapun arti norma hukum tidak dapat dipaksakan adalah : walaupun sanksinya memaksa, tetapi norma hukum tidak dapat dipaksakan karena masih saja terjadi pembunuhan.
Pasal 338 KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA 
' Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'
C. Hubungan Antara Norma-Norma
   
     Hubungan antara keempat norma tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
- Norma Susila : merupakan sumber moral
- Norma Agama : merupakan suber kepercayaan kepada Tuhan YME.
- Norma Kesopanan : merupakan sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
 Norma Hukum : merupakan sumber peraturan perundang-undangan.

Kenyataannya:
  Norma-norma tersebut satu sama lain saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.
Contoh :
- Norma Agama : " Kamu tidak boleh membunuh "
- Norma Hukum : Pasal 338 KUHP " barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan maksimal 15 tahun."

D. Maksud Dan Tujuan Norma-Norma
  Maksud norma-norma di atas adalah sama yaitu:
untuk melindungi kepentingan masyarakat ( Baik perorangan atau umum ) sehingga menjadi masyarakat yang tertib.

Tujuannya :
1. Norma susila, Agama, dan Kesopanan ditujukan kepada seseorang (individu) sebagai pelaku.
    Gunanya :
    - Agar jangan di cela (susila)
    - jangan mendapat hukuman dari Tuhan YME ( agama )
    - Jangan Kecewa ( kesopanan ).
2. Norma hukum ditujukan untuk :
    - Jaminan Kepentingan orang lain bukan pelaku.
    - Norma Hukum " dibuat bertujuan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat atau orang
       lain. Contoh : supaya jangan sampai ada pembunuhan, pencurian, dll.
    - Norma Hukum mempengaruhi perbuatan manusia, adapun norma lainnya mempengaruhi bahtin manusia.
    - Norma Hukum adalah heterogen ( paksaan dari luar masyarakat yang bersifat mengikat).
    - Norma lainnya adalah Otonom (tidak ada paksaan dari luar, sumbernya bahtin manusia sendiri).
       Bahtin= otonom

E. Perbandingan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan.
    Norma Kesopanan
- Segala sesuatu yang oleh masyarakat dipandang sebagai kelaziman, selayaknya, sewajarnya, sepantasnya.
   Contoh : jangan meludah di hadapan orang lain.
- Termasuk kesopanan (zeden) antara orang lain, tata pergaulan(omgangsvormen), moral yang positif, mode.