Jumat, 31 Juli 2020

HARUS DIKUASAI OLEH GITARIS PEMULA

Hallo guys, sudah lama ga posting di blog makaramah. Berhubung mimin dah lama berhenti kuliah, jadi otak agak mampet, ketinggalan pembaharuan tentang hukum. Jadi mimin berinisiatif merubah isi posting dengan hobby mimin sendiri. Ok, kali ini mimin mencoba berbagi ilmu walaupun ga seberapa tapi hal ini sangat penting bagi gitaris pemula. Mimin ga sehebat teman-teman gitaris yang udah ngetop, tapi mimin berusaha untuk tetap berbagi selama mimin masih bisa untuk berbagi. Oh, iya...untuk master-master yang mungkin mampir diblog ini, ada baiknya sharing ilmu tentang gitar. Apabila ada salah penulisan atau salah pemahaman, tolong dikoreksi.

Ok langsung ajah, apa sih YANG HARUS DIKUASAI GITARIS PEMULA?
Memang banyak yang harus dikuasai oleh gitaris pemula, kali ini mimin mulai dari pemilihan chord. Bagaimana sih maksudnya?. Gini, contohnya satu lagu dengan nada dasar C, trus chord-chord apa saja yang termasuk dalam dalam nada dasar C?. Yaps ada chord C-Dm-Em-F-G-Am...Nah, mungkin para gitaris pemula sudah tau apa saja chord-chord tersebut. Namun ada beberapa pemula tidak mengerti asal-usul hingga terbentuk chord-chord tersebut. 

Sebenarnya rumusnya gampang, tetapi terkadang kita mengabaikan sesuatu yang penting termasuk susunan chord nada dasar. Coba perhatikan gambar dibahawah ini :

Makusd dari gambar diatas adalah perpindahan nada C ke D memiliki jarak 1, D ke E memiliki jarak 1, E ke F memiliki jarak 1/2, F ke G memiliki jarak 1, dan G ke A memiliki jarak 1. Bagaimana mudah bukan? Jadi apa saja susunan nada dasar C? 
Bentuk pertama = Mayor
Bentuk kedua = Minor
Bentuk ketiga = Minor
Bentuk keempat = Mayor
Bentuk kelima = Mayor
Bentuk keenam = Minor
Bentuk ketujuh = Diminished
Sebagaimana gambar diatas yang dilewati garis, apabila diaplikasikan dengan bentuknya. Maka susunan chord nada dasar C menjadi 
C-Dm-Em-F-G-Am-Bdim
lalu bagaimana jika nada dasar D, apa saja chord-chordnya. Gampang guys dengan menggunakan cara diatas atau dengan rumus 1-1-1/2-1-1-1. Maka, akan mendapatkan hasil D-Em-F#m-G-A-Bm-C#dim. Coba buktikan sendiri guys.

Demikian cara yang HARUS DIKUASAI OLEH GITARIS PEMULA dalam bermain gitar. Apabila masih ada yang perlu ditanyakan, jangan sungkan tinggalkan komentar. Terima kasih.

Kamis, 05 Mei 2016

4 GOLONGAN PELAKU TINDAK PIDANA

 Pelaku Tindak Pidana

Yang dimaksud dengan pelaku tindak pidana (Dader) adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam pasal 55 KUHP (1), pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan;
 
 
  1. Plegen adalah orang yang melakukan tindak pidana sendiri tanpa dibantu orang lain.
  2. Doen Plegen adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana kepada orang lain. Jika orang yang disuruh melakukan tindak pidana tidak mampu bertanggungjawab maka orang yang menyuruh dapat dipidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana.
  3. Mede Plegen adalah orang yang turut melakukan tindak pidana. Menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat ;
    1. Adanya kerjasama secara fisik.
    2. Sadar bahwa mereka melakukan tindak pidana dengan cara bekerjasama
  4. Uit Lokken adalah orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Syarat uit lokken ; 
    1. Adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
    2. Ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana 
    3. Cara menggerakannya seperti tersebut dalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
    4. Orang yang digerakan harus benar-benar melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan

Rabu, 16 April 2014

KEGIATAN PERMAHI TERUS BERLANJUT

Melihat aktivitas para anggota PERMAHI Jakarta melalui media sosial Facebook Permahi Grub . Date line mulai tanggal 16 januari 2014 sampai dengan 08 Februari 2014, beberapa kegiatan sosial telah dilakukan PERMAHI, mulai dari bela sungkawa kepada korban banjir bandang Manado, Korban merapi di Sinabung, Banjir di Jakarta, sampai dengan membuka POSKO bantuan hingga turun langsung ke lokasi kebanjiran.

Aktivitas Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), pantas diajuhin jempol, dalam  kegiatan tiap minggu, semuanya teratur atau terjadwal, materi-materi pembekalan anggota PERMAHI selalu berbeda tiap minggu. Rencana kerja panjang dan Rencana Kerja Pendek selalu di bahas di tiap pertemuan. Para Mahasiswa/ mahasiswi yang berjiwa nasional ini memegang teguh persaudaraan. Dalam PERMAHI begitu terlihat rasa persaudarannya. Perbedaan Suku, Ras, dan Agama di antara mereka menjadi satu dalam misi dan visi. Perbedaan itulah yang membuat mereka bersatu untuk membangun negeri ini. SALAM PERMAHI. 

Kamis, 07 November 2013

Selamat Untuk Peserta Maperca XIII PERMAHI Dpc JAKARTA


Kegiatan Maperca XIII DPC Jakarta yang diadakan selama 3 hari di Villa Waspada Bogor mulai dari tanggal 1-3 November telah selesai. Diperkirakan yang menghadiri acara tersebut sebanyak 130 orang termasuk panitia, alumni PERMAHI, IKA PERMAHI dan para Undangan. Kegiatan tersebut untuk mempererat kebersamaan sesama calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA agar bisa mengenal dan memahami kekurangan ataupun kelebihan yang dimunculkan selama MAPERCA. Sekarang Panitia sedang merencakan untuk mengadakan rapat tentang seleksi calon anggota PERMAHI DPC JAKARTA. Semoga saja kawan-kawan yang telah mengikuti acara ini bisa lulus dalam seleksi. Kita tunggu saja hasilnya kawan. Salam PERMAHI....!!!!

Selasa, 01 Oktober 2013

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (7)

Permahi Selenggarakan Kongres dan Seminar Nasional
Selama dua hari, 4-5 Juni 2010, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melangsungkan kongres di Yogyakarta. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pelatihan Pendidikan Teknik, Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, ini diikuti oleh 20 cabang Permahi dari provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Irwansyah, S.H., mahasiswa S-2 Fakultas Hukum UGM, selaku ketua panitia penyelenggara menjelaskan kongres digelar dengan tujuan untuk mengadakan pergantian pucuk pimpinan Permahi yang telah habis masa pengabdiannya. Selain itu, Permahi akan melakukan reorganisasi secara internal. "Pelaksanaan kongres didahului kegiatan seminar nasional yang menyoroti kondisi hukum di Indonesia terkini," ujarnya di kampus UGM, Jumat (4/6).
Dikatakannya bahwa seminar nasional telah berlangsung di Fakultas Hukum UGM sehari sebelum pelaksanaan kongres. Dalam seminar ini, panitia secara spesifik mengusung tema "Strategi Pembangunan Hukum Nasional dalam Bingkai Negara Republik Indonesia (NKRI)".
Bagi masyarakat dan pemerhati hukum, seminar tersebut dinilai cukup penting. Terlebih bagi peserta kongres, seminar akan memberikan motivasi keberadaan Permahi ke depan. "Sebab dalam seminar ini menyoroti kondisi hukum dan kondisi masyarakat terkini yang mulai menjauh dari rasa persatuan. Bahkan, situasi telah mengarah pada disintegritas bangsa," tambahnya.
Oleh karena itu, dari seminar yang menghadirkan pembicara Sutito, S.H. (deklarator Permahi), Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., dan Ketua DPP Permahi, Gazali Ibrahim, S.H., ia berharap Permahi sebagai organ mahasiswa akan selalu konsen dalam mempersatukan elemen-elemen hukum di Indonesia. (Humas UGM/ Agung)

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (6)

Permahi Sindir Kehebatan SBY
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengakui bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki sejumlah kehebatan. Namun, menurut Permahi, ada tiga kehebatan SBY yang tidak dibutuhkan rakyat yakni kemampuan menciptakan lagu, kemampuan mencurahkan hati, dan kemampuan memberi janji tanpa bukti.

“Lebih memprihatinkan lagi, tiga kehebatan Presiden SBY ini hanya berorientasi pada aspek popularitas SBY semata dan jauh dari semangat pelaksanaan sumpah presiden tersebut,” tulis Permahi dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, Rabu (15/6).

Untuk kehebatan pertama, Permahi menyatakan SBY seharusnya lebih dapat memanfaatkan waktu luang untuk menghasilkan karya-karya bagi kesejaheteraan masyarakat, dan bukan bernyanyi. Lalu terkait kemampuan mencurahkan hati, Permahi berpendapat hal ini menunjukkan sesungguhnya SBY sendiri belum siap untuk memikul beban, ancaman dan fitnah sebagai pemimpin bangsa.

“SBY bukanlah pemimpin ideal yang diharapkan oleh bangsa ini,” kritik Permahi. Terakhir, Permahi berpendapat SBY selalu berjanji akan melakukan penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak pandang bulu. Namun, janji ini tidak terlihat dalam kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat.

“Rakyat Indonesia memilih dan mempercayakan SBY sebagai Presiden Indonesia bukan untuk menciptakan lagu, mencurahkan hati  dan memberi janji tanpa bukti,” Permahi menegaskan. 

KEGIATAN-KEGIATAN PERMAHI (PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA) (5)

Permahi UAJY Dukung Penguatan DPD RI


YOGYA (KRjogja.com) - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Yogyakarta mendesak adanya penguatan fungsi legislasi bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Terutama ketugasannya yang berkaitan dengan persoalan regulasi di daerah. Desakan tersebut dikemukakan dalam dialog yang digelar oleh Komisariat Permahi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bersama Anggota DPD RI Hafidh Asrom di Sekretariat DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (13/9/2013).
"DPD lebih tahu persoalan dan kebutuhan yang ada di daerah. Seharusnya, fungsi legislasi yang berkaitan dengan daerah diperkuat," tandas Wakil Ketua II Bidang Eksternal Permahi Yogyakarta, M Jamil.
Ketua Komisariat Permahi UAJY, Wardaniman Larosa juga mengutarakan hal sama. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2013 lalu menjadi modal awal bagi penguatan DPD. Terutama kewenangan dalam melakukan pengusulan serta mengikuti pembahasan RUU bersama DPR RI.
Akan tetapi, imbuh Wardaniman, pada RUU tertentu yang berkaitan dengan daerah, seharusnya DPD diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengesahan. "Jika hanya bisa mengusulkan dan mengikuti pembahasan tanpa ada kewenangan pengesahan, masih belum seimbang. Kami berharap perannya bisa diperluas, khusus untuk pengesahan RUU tertentu yang berhubungan dengan daerah," paparnya.
Dengan begitu, tambahnya, penyerapan aspirasi dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh DPD. Apalagi, capaian hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR RI hingga saat ini juga belum optimal. Sehingga jika DPD memiliki kewenangan pengesahan RUU daerah, maka dapat memudahkan peran DPR sekaligus memberikan dampak positif bagi daerah.
Sedangkan Hafidh Asrom memberikan apresiasi atas dukungan Permahi tersebut. Menurutnya, DPD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Terutama yang berkaitan dengan otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah serta pengelolaan sumber daya alam.